Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dekan FUAD IAIN Langsa Luruskan Isu Pemberhentian Kaprodi SPI: Dilakukan Secara Kolektif dan Prosedural

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa. (Foto: dok web FUAD Langsa)

Nusantaraterkini.co, LANGSA - Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, Dr. T. Wildan, MA, angkat bicara terkait isu pemberhentian Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI), Dr. Muslem, M.A. Dia membantah adanya pemberhentian yang dilakukan pada Kaprodi tanpa prosedur.

Wildan menyatakan, jika sebelumnya Dr Muslem telah menerima surat teguran lisan yang merupakan bentuk hukuman disiplin ringan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Teguran Lisan tanggal 27 Desember 2024, karena terbukti melanggar Pasal 3 huruf e, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Program Studi Sejarah Peradaban Islam Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Langsa, yang berdampak pada efektivitas akademik dan manajerial di institusi," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Dihukum Disiplin dan Dicopot dari Jabatan Ketua Prodi Tanpa Prosedur, Dosen IAIN Langsa Gugat Rektor dan Dekan ke PTUN

Dia menjelaskan, Dr Muslem tidak menyelesaikan Borang Akreditasi, sehingga menyebabkan dampak negatif bagi institusi, yang salah satu tugas pokok Ketua Program Studi adalah menyusun dan menyelesaikan borang akreditasi sebagai bagian dari tanggung jawab akademik dan administrasi.

"Namun, Saudara Muslem gagal menyelesaikan tugas tersebut, yang berdampak serius terhadap, penundaan proses akreditasi program studi, yang berisiko merugikan institusi dalam peringkat nasional dan menurunnya kredibilitas akademik akibat kegagalan dalam perencanaan dan pelaksanaan strategi akreditasi," sebutnya.

Selain itu, sambungnya, Dr Muslem telah dilakukan pemanggilan dan peringatan sebanyak tiga kali oleh Wakil Dekan, sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan, agar penyusunan borang dipercepat dan diselesaikan sesuai tenggat waktu.

"Namun, saudara Muslem juga tidak menunjukkan upaya perbaikan yang signifikan, meskipun telah diberikan kesempatan dan arahan dari pimpinan. Hingga batas akhir penyusunan dan penyetoran borang akreditasi (Desember), hanya Prodi Studi SPI yang belum menyelesaikan secara tuntas. Hal ini sangat berisiko bagi pencapaian target submit borang secara kolektif oleh fakultas," jelasnya.

Baca Juga: Legislator Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Wildan menuturkan, pemberian surat teguran lisan ini merupakan hasil musyawarah dan keputusan bersama seluruh pimpinan di lingkungan Fakultas, Dekan, Wakil Dekan, Kabag TU, dan para Ketua dan Sekretaris Program Studi lainnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan yang profesional, adil, dan akuntabel, dengan tujuan mendorong penyelesaian tugas serta menjaga integritas kerja kolektif di lingkungan fakultas.

"Seluruh proses pemberian teguran lisan maupun pemberhentian dari jabatan tugas tambahan sebagai Ketua Program Studi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan ketentuan regulasi internal di lingkungan IAIN Langsa.

Dia menambahkan, keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan yang objektif, musyawarah bersama, dan selaras dengan prinsip tata kelola yang akuntabel, transparan, serta bertujuan menjaga mutu dan keberlangsungan tata kelola pendidikan tinggi yang baik," terangnya.

"Surat teguran lisan ini merupakan bentuk hukuman disiplin ringan, sebagai upaya untuk memperkuat budaya disiplin, tanggung jawab, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas tambahan sebagai Ketua Program Studi," pungkasnya.

(Zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan