Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Difabel Diperbolehkan jadi Anggota Polri, Komisi III: Terobosan Kapolri Patut Diapresiasi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto (Foto: istimewa)

Difabel Diperbolehkan jadi Anggota Polri, Komisi III: Terobosan Kapolri Patut Diapresiasi

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi tinggi kebijakan membuka ruang bagi kaum difabel untuk bisa masuk sebagai anggota korps Bhayangkara.

Baca Juga : DPR Resmi Sahkan 8 Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri

Menurut Wihadi, ini adalah wujud dan cita-cita bagi kaum difabel yang mungkin bagi mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena keterbatasan, namun saat ini menjadi kenyataan.

Baca Juga : Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

"Saya mengapresiasi langkah Kapolri yang menerima kaum difabel untuk menjadi anggota polisi dan ini satu hal yang dulunya tidak mungkin bagi kaum difabel," kata Wihadi kepada nusantaraterkini.co, Rabu (28/2/2024).

"Tetapi dengan adanya terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hal ini menjadi satu kenyataan dan ini menumbuhkan semangat kaum difabel lainnya untuk bisa berkarya dengan bidang-bidang memerlukan keahlian dan tanpa keahlian fisik yang dialami kaum difabel," tegasnya.

Baca Juga : Komisi III Desak Polisi Tegas ke Bahar Smith: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan Ormas

Lebih lanjut politikus Partai Gerindra ini sekali lagi mengaku mengangkat topi atas kinerja Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membuka ruang bagi kaum difabel.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Adalah Harga Mati Reformasi

"Jadi, saya kira ini terobosan dari Kapolri patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kinerja Kapolri telah memberikan kesempatan kaum difabel," tandasnya.

Sebelumnya, Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian, pun bintara. Rekrutmen ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

Dedi pun bicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

(cw1/nusantaraterkini.co)