Nusantaraterkini.co - Dadan Tri Yudianto, terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) dalam nota pembelaannya atau pleidoi mengaku dimintai uang sebesar USD 6 juta oleh oknum KPK agar tak menjadi tersangka.
Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong Dadan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"ICW mendorong agar Terdakwa, Dadan Tri Yudianto, mengadukan kepada direktorat pengaduan masyarakat dan Dewan Pengawas (Dewas) jika kemudian terdapat oknum-oknum di KPK yang diketahui berupaya melakukan pemerasan terhadap dirinya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu, (21/2/2024), dilansir dari Detikcom.
Kurnia menilai, 'oknum' KPK tersebut bisa dijerat dengan UU Tipikor dan dikenakan sanksi etik, jika pernyataan Dadan benar adanya.
Di KPK, suatu perbuatan terlarang apabila pegawai KPK menjalin komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara.
"Jika Dadan mengadukan peristiwa itu, hal tersebut penting didalami oleh KPK dan Dewas. Mengapa? Karena tindakan korupsi atau berhubungan dengan pihak berperkara belakangan waktu terakhir kian marak terjadi di KPK, mulai dari Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Robin Pattuju, dan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Kurnia.
Baca Juga : Emas 3 Kg dan Miliaran Rupiah, OTT Bea Cukai Seret Petinggi Blueray Cargo ke Markas KPK
"Jadi, ini merupakan momentum untuk kembali menyisir oknum-oknum yang berbuat lancung di KPK," lanjutnya.
Meski begitu, Kurnia menilai keterangan yang dipaparkan oleh Dadan sama sekali tidak terkait dengan perkara hukumnya di pengadilan tindak pidana korupsi. Sehingga, Kurnia tetap meminta Dadan tetap dihukum berat akibat perkaranya.
"ICW tetap mendorong agar Dadan nantinya dapat divonis berat oleh majelis hakim karena perbuatannya yang diduga turut menerima suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," lanjutnya.
Baca Juga : Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Pertanyaan Sebelum Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK
Sebelumnya, Dadan Tri dalam nota pembelaannya atau pleidoi mengaku diminta uang oleh oknum sebesar USD 6 juta. Uang itu menurut Dadan berkaitan dengan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya saat ini.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
Baca Juga : Usut Kasus Jaksa Peras Saksi, KPK Lagi Lagi Dinilai Lamban oleh MAKI
