Dewas Hanya Sanksi Pelaku Pungli Minta Maaf, MAKI Nilai KPK Blunder
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya memberikan sanksi berupa permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terbukti terlibat korupsi di rutan lembaga anti rasuah itu.
Baca Juga : Rusia Larang Masuk 30 Warga Negara Jepang Tanpa Batas Waktu
Karena itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut sanksi itu malah akan menjadi blunder dan bahan olok-olokan masyarakat.
Baca Juga : Lakukan Pelanggaran, Kemensos Pecat 49 Pendamping PKH
"Sangat disayangkan adalah tindakan Dewan Pengawas KPK yang hanya menyuruh minta maaf, itu blunder yang betul-betul sangat disayangkan dan tentunya menjadi olok-olokan di masyarakat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (19/2/2024).
Boyamin menilai, putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK itu, sulit untuk dicerna dengan logika. Sebab, pungli bagian dari korupsi.
Baca Juga : Kapolda Sumut Minta Maaf ke Ketua NasDem: Empat Polisi Salah Tangkap Diproses Propam
"Saya sendiri sulit mencerna dengan logika yang wajar, logika yang sederhana apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif dewan pengawas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf? padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi," tuturnya.
Baca Juga : Petugas SPPG di Pasar Rebo Aniaya Wartawan, Kepala BGN Minta Maaf
Boyamin juga mengkritik Dewas KPK yang menyatakan proses disiplin akan dilakukan oleh Sekjen KPK. Menurutnya, Dewas KPK hanya mencari-cari alasan.
"Urusan disiplin kepegawaian negeri itu tidak boleh ada hukuman dua kali, ini kan hukumannya diberi (sanksi) untuk meminta maaf terbuka, itu sudah hukuman, bahkan tidak boleh perkara yang sama ini dihukum dua kali, itu tidak boleh, misalnya kemudian dipecat, itu nggak boleh. Ini bentuk ngeles, jadi selain blunder ini bentuk ngeles Dewan Pengawas. Kesekjenan nanti tidak bisa melakukan proses-proses yang lebih tegas atau bahkan memecat," sebut dia.
"Dengan sanksi minta maaf maka nggak bisa lagi dipecat karena nggak boleh ada dua sanksi. Kalau dipaksakan maka pelaku akan gugat ke PTUN dan dipastikan KPK akan kalah. Lebih parah lagi kalau Dewas tidak paham sanksi dobel dilarang," tambahnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
