Nusantaraterkini.co, MEDAN - Aliansi masyarakat adat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (28/10/2024).
Dalam aksinya, mereka datang membawa berbagai spanduk dan poster yang bertuliskan 'stop kriminalitas masyarakat adat'.
Salah peserta aksi, Manitua Ambarita menyampaikan, terdapat lebih dari 31 komunitas adat di Sumatera Utara (Sumut), masih menunggu pengakuan administrasi yang belum selesai, sehingga rentan terhadap kriminalisasi dan konflik lahan.
Baca Juga : Izin TPL Ditutup: Aktivis Tagih Transparansi SK dan Pemulihan Lahan
"Selama tahun 2024, kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin marak, termasuk kriminalisasi tetua adat Sorbatua Siallagan yang memperjuangkan hak tanah leluhur," ucapnya.
Manitua juga mengatakan, banyaknya konflik yang terjadi sangat merugikan komunitas masyarakat adat.
"Seperti Konflik komunitas adat penunggu durian slemak dengan PTPN II, dan konflik komunitas Lamtoras dengan perusahaan PT TPL," katanya.
Baca Juga : Sikapi Pencabutan Izin Perusahaan, Bakumsu : Harus Ada Pertanggungjawaban dan Pemulihan
Hal ini, tambahnya, menunjukkan betapa pentingnya kehadiran perda untuk melindungi hak masyarakat adat dari tindakan sewenang-wenang pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami meminta DPRD Sumut segera mengesahkan Ranperda pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat dan hentikan kriminalisasi, intimidasi dan penggusuran diseluruh wilayah adat Sumatera Utara," pungkasnya.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : DPRD Ungkap Alasan Penyertaan Modal Bank Sumut Lewat Aset, Bukan Uang Tunai
