Nusantaraterkini.co,MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama jajaran pimpinan DPRD Medan, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wong Chun Sen, secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Senin (8/12/2025) di gedung dewan, yang menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas pembahasan tahun anggaran mendatang.
Kesepakatan ini membagi 10 Ranperda prioritas ke dalam tiga kategori utama, berdasarkan sumber usulan dan sifatnya, yakni Ranperda Kumulatif Terbuka (3 Ranperda), ini adalah ranperda yang wajib dibahas setiap tahun terkait aspek keuangan daerah, Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga : Konsolidasi Pedagang se-Jakarta: Tolak Ranperda KTR yang Tak Adil dan Ancam Mata Pencaharian Rakyat Kecil
Kemudian, Ranperda Usulan Pemko Medan (3 Ranperda), merupakan inisiatif yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan, yakni Pencabutan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan, Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengarusutamaan Gender.
Selanjutnya, Ranperda Usulan DPRD Medan (4 Ranperda), ini adalah inisiatif yang berasal dari hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Medan, meliputi Perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perubahan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota, Pembangunan dan Ketahanan Keluarga.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Rico Waas menekankan bahwa proses penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana dan sistematis, serta sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat,” harap Wali Kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Afif Abdillah, menambahkan bahwa penetapan jumlah Ranperda ini didasarkan pada skala prioritas dan harus selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat. Jumlah Ranperda (maksimal 10 rancangan) ditetapkan mengacu pada surat Kemendagri, dengan ketentuan penambahan tidak lebih dari 25% dari realisasi Ranperda tahun sebelumnya.
Baca Juga : Rico Waas Sampaikan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ke DPRD Medan
Afif berharap seluruh Ranperda yang ditetapkan dapat secara efektif mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
