nusantaraterkini.co, BANDA ACEH - Seorang pegawai kontrak di RSUD Meuraxa, Banda Aceh berinisial AA (38) membuat laporan palsu kehilangan uang ke kantor polisi.
Dia pun akhirnya ditangkap polisi. Ternyata, uang Rp 160 juta yang dia laporkan hilang oleh pelaku ternyata sebagiannya dipakai untuk main judi online (judol).
Kapolsek Darul Imarah AKP Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya AA mengaku dan melaporkan kehilangan uang Rp 160 juta milik rumah sakit serta satu unit tablet ke polisi.
Baca Juga : Pemulihan RSUD Pascabencana Sumatera Dipercepat, Kemenkes Pastikan Fasilitas Segera Berfungsi
"Dana itu terdiri dari uang kurban sebesar Rp 140 juta, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Gampong Kandang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar sebesar Rp 20 juta," jelas Firmansyah.
Polisi yang mendapatkan laporan kehilangan itu, kata Firmansyah, langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui uang itu ternyata disimpan AA yang bertugas sebagai kasir dan sebagian sudah dipakainya untuk membayar utang, main saham dan bermain judi online (judol).
Baca Juga : Perkuat Sinergitas, RSUD Padangsidimpuan Gelar Forum Komunikasi Pelayanan Publik
"Akhirnya kita temukan dana itu dan terungkap bahwa sengaja disembunyikan dalam sebuah brankas di rumah sakit, jumlahnya sebesar Rp 125 juta lebih. Jadi apa yang telah dilaporkan itu tidak benar alias palsu," kata Firmansyah.
"Ada sekitar Rp 35 juta lebih yang telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk berjudi serta berfoya-foya," sambung Firmansyah.
Saat ini, AA masih ditahan di Mako Polsek Darul Imarah guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini.
Baca Juga : Misi Koordinasi Banda Aceh ke Medan: Godok Kesiapan Tuan Rumah Raker Apeksi 2026
(Dra/nusantaraterkini.co).
