Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Daftar Kriteria "Game" yang Bakal Diblokir Kemenkominfo

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ist

NUSANTARATERKINI.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi penerbit atau publisher game yang melanggar aturan terkait klasifikasi game, baik di Play Store atau pun di App Store.

Aturan terkait pemberian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Ia menyampaikan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024, di mana di dalamnya memuat aturan terkait klasifikasi game secara mandiri.

Baca Juga : KONI, Kemenkominfo hingga PB PON Wilayah Sumut Matangkan Media Peliputan PON XXI 2024

"Jadi penerbit harus melakukan klasifikasi game nya secara mandiri. Kemudian, klasifikasi yang diatur dalam peraturan tersebut seperti halnya kekerasan dan pornografi," kata Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Sanksi bagi penerbit game yang melanggar aturan

Lebih lanjut Usman mengatakan, penerbit yang tidak melakukan klasifikasi sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yang berupa teguran hingga penutupan akses game.

Ia memberikan contoh, misalnya dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa kekerasan hanya boleh ditampilkan dalam game yang klasifikasi berada di usia 18 tahun ke atas.

Baca Juga : Pemerintah Blokir Ribuan Nomor HP, Ini Alasannya

“Dia (publisher) melakukan klasifikasi namun tidak sesuai dengan aturan Permenkominfo, nah ini bisa juga kena tindakan administratif,” tutur Usman.

Kemudian, ia menambahkan bahwa sanksi ini juga berlaku untuk konten pornografi yang ada di dalam game.

"Ada aturan-aturan sesuai dengan klasifikasi usia. Usianya itu (kalau game) mulai dari 3 tahun atau lebih sampai 18 tahun ke atas," ungkap dia.

Game tidak mengandung kebencian dan permusuhan Usman menjelaskan, meskipun klasifikasi game 18 tahun ke atas diperbolehkan adanya adegan kekerasan, namun di dalamnya tidak boleh mengandung unsur kebencian, permusuhan, dan harus berbentuk animasi.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Blokir Semua Game yang Merusak Masa Depan Anak

“Jadi nggak boleh mengandung kebencian, permusuhan, dan lainnya. Jadi ini tetap game dan itu bentuk kekerasannya tidak boleh mirip manusia asli atau senjata yang dipakai jangan seperti asli di dunia nyata karna ada aturannya juga," ujarnya.

Kemudian Usman menegaskan, untuk konten pornografi tidak diperbolehkan di semua klasifikasi segala usia.

“Terkait pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi usia,” jelas Usman.

Baca Juga : PUBG Permainan Battle Royale yang Populer di Dunia

Dalam hal ini Usman menjelaskan, lelucon atau candaan yang diperbolehkan yakni berupa percakapan, obrolan, ataupun kalimat tersirat.

Sementara unsur pornografi berupa gambar-gambar tetap dilarang dalam klasifikasi apa pun.

Diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat Usman mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan permintaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dengan pemblokiran game dengan konten yang tak sesuai dengan klasifikasi tersebut. Namun sejauh ini pihaknya masih memantau sejumlah klasifikasi dan oermintaan dari KPAI tersebut.

Sehingga menurutnya pihak Kemenkominfo tidak langsung serta-merta memblokir (game-game) yang mengandung kekerasan dan pornografi.

Baca Juga : EKSLUSIF, Gedung UMKM Square USU Belum Beroperasi, Aktifitas Pekerja Proyek Tidak Terlihat

"Kalau mereka mengandung kekerasan namun sudah diklasifikasikan 18 tahun ke atas ya tentu tidak melanggar," imbuhnya.

Di sisi lain, Usman juga menyinggung terkait dengan partisipasi masyarakat yang diperlukan untuk pengawasan anak-anak mereka selama bermain game.

Termasuk keterlibatan orangtua yang perlu mendampingi anaknya saat bermain game, dan memastikan anak bermain game sesuai dengan usianya. 

Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyerapan Gabah di Lalan, Dorong Peningkatan Indeks Tanam

Selain itu, ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan game yang tidak sesuai dengan klasifikasi ke aduankonten.id.

Selanjutnya pihak Kemenkominfo akan memeriksa apakah penerbit sudah melakukan klasifikasi secara mandiri atau belum. 

(*/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Kompas.com