Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Perzinahan Pejabat OKU Selatan Dihentikan Polisi: Istri Kecewa, Suami Kebal Hukum

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Istri dari JA oknum pejabat OKU Selatan, Yunita Tri Kumalasari. (Foto : Urban)

nusantaraterkini.co, SUMSEL - Yunita Tri Kumalasari (37), istri dari JA oknum pejabat Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) kecewa usai laporan dugaan perzinaan yang melibatkan suaminya dihentikan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Bahkan Yunita menilai suaminya seperti 'kebal hukum', sehingga polisi tidak meneruskan laporan kasus suaminya.

"Polisi tidak menyentuh kasus suami saya, seolah dia kebal hukum. Padahal, saya telah menyerahkan bukti kuat, termasuk video perselingkuhan," kata Yunita didampingi kuasa hukumnya, Mardiana, Sabtu (28/12/2024).

Tak hanya itu, Yunita juga menyoroti kurangnya tindakan dari institusi tempat suaminya bekerja yang membuat JA tetap menjabat tanpa adanya sanksi dari pimpinan, meskipun dugaan perzinaan ini mencoreng telah nama baik keluarga, institusi, dan norma agama. 

"Saya berharap pemerintah (Pemkab OKU Selatan dan Kemendagri) bersikap adil. Perbuatan suami saya ini sangat mencoreng nama baik keluarga dan institusi," tegas Yunita dikutip urban.

Selain melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang, Yunita juga melaporkan JA ke Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa dugaan perzinaan terjadi di dua lokasi, yaitu Palembang dan Jakarta, sehingga laporan tersebut diajukan ke dua institusi hukum berbeda. 

Sementara itu Kuasa hukumnya, Mardiana, memastikan laporan di Polda Metro Jaya masih berjalan, meski Polrestabes Palembang telah menghentikan penyelidikan laporannya. 

"Kami tetap berjuang untuk keadilan klien kami. Meskipun laporan di Polrestabes Palembang dihentikan, kasus ini masih diproses di Polda Metro Jaya," jelas Mardiana. 

Ia menyebut, langkah selanjutnya adalah membawa kasus ini ke Mabes Polri, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM. "Kami ingin memastikan kasus ini sampai ke meja hijau agar keadilan untuk klien kami dapat terwujud. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," kata dia.

(Dra/nusantaraterkini.co).