Nusantaraterkini.co, BEIJING - Tiongkok menyatakan akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 34 persen untuk semua produk yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) per 10 April, seperti diumumkan oleh Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara Tiongkok pada Jumat (4/4/2025).
Pengumuman itu menyusul keputusan AS yang diberlakukan "tarif timbal balik" terhadap ekspor Tiongkok ke AS, sebuah langkah yang menurut komisi tersebut tidak sesuai dengan aturan perdagangan internasional, secara serius merongrong hak-hak dan kepentingan Tiongkok yang sah, dan merupakan tindakan khas intimidasi sepihak.
Langkah AS itu tidak hanya merugikan kepentingan AS sendiri, tetapi juga membahayakan perkembangan ekonomi global serta stabilitas rantai industri dan pasokan, kata komisi itu dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Legislator: Kenaikan Tarif Impor AS Harus Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Domestik
Tiongkok mendesak AS untuk segera mencabut kebijakan tarif sepihaknya dan mengakhiri gangguan perdagangan melalui konsultasi atas dasar kesetaraan, rasa hormat, dan saling menguntungkan, menurut pernyataan tersebut.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Impor AS Diprediksi Tak Bikin Ekspor Indonesia Menurun
Komisi itu menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan berikat yang sudah ada, serta kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak, tidak akan berubah. Sementara itu, tarif tambahan baru yang akan diberlakukan tidak akan mencakup pengurangan atau pengembalian.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Xinhua
