Nusantaraterkini.co - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan tersangka ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebut kedua tersangka adalah TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).
Baca Juga : Dukung Program Presiden, Kapolri Targetkan 1.500 Satuan Pelayanan Gizi Polri Rampung di 2026
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023.
Baca Juga : Kumpulkan Pimpinan TNI-Polri, Langkah Presiden Prabowo Dinilai Sarat Pesan Politik
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
