Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Cek Dugaan Pungli, Ditlantas Polda Sumut Sidak Satpas Polresta Deliserdang

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kasubditregident Ditlantas Polda Sumut AKBP Sah Udur TM Sitinjak memimpin sidak ke Satpas Pelayanan SIM Polresta Deliserdang, Selasa (11/3/2025). (Foto: dok Ditlantas Polda Sumut)

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satpas Pelayanan SIM Polresta Deliserdang, Selasa (11/3/2025).

Sidak yang dipimpin oleh Kasubditregident Ditlantas Polda Sumut AKBP Sah Udur TM Sitinjak ini dilakukan, menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh personel Polresta Deliserdang.

"Dari pengecekan yang dilakukan tidak ada ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh personel Satpas Polresta Deliserdang," katanya.

Lebih lanjut Sah Udur menjelaskan, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM yang dilakukan oleh Satpas Polresta Deliserdang juga sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Sidak Disdukcapil, Rico Waas: Petugas Harus Beri Pendampingan agar Masyarakat Tidak Bingung

"Terkait pungutan tarif penerbitan SIM sudah sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri," jelasnya.

Meski begitu, Sah Udur memberikan penekanan dan arahan kepada seluruh personel Satlantas Polresta Deliserdang, agar melaksanakan pelayanan SIM selalu berdasarkan mekanisme dan SOP yang berlaku serta bersifat sopan, santun, senyum dan ramah kepada masyarakat pemohon SIM.

"Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak mempersulit proses pelayanan SIM," pintanya.

Baca Juga: Sidak Pasar, Polisi Minta Pedagang Tak Naikkan Harga Sewenang-wenang

Selanjutnya, tidak melakukan pemungutan biaya apapun di luar ketentuan yang berlaku apalagi menaikkan ataupun meminta tarif penerbitan dan perpanjangan SIM di luar PNBP.

"Mengupayakan dan mencegah terjadinya praktek percaloan terhadap pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM pada Satpas," tandasnya.

Dalam sidak tersebut Kasubdit Regident juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat yang sedang melakukan pengurusan SIM setelah melaksanakan ujian praktik.

(zie/Nusantaraterkini.co)