Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK, Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Tahap Pertama Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

berkas perkara pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim pada Rabu (30/10/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: dok Nusantaraterkini.co)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: dok Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus mengirimkan tahap pertama tiga tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, menyusul dua kepala sekolah yang lebih dulu ke jaksa penuntut umum.

Ketiganya, yakni Kadisdik Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim pada Rabu (30/10/2024).

"Ketiga tersangka tambahan perkara seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja , berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan," katanya, Jumat (1/11/2024).

Saat ini, jelas Hadi, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) apakah ada petunjuk tambahan atau tidak.

"Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera mengirimkan tiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera diadili," jelasnya.

Terkait tersangka Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Hadi mengatakan, berkas perkara tahap pertama sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Akan tetapi, keduanya belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini mengungkap, jaksa meminta supaya pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru diantaranya Kadisdik dan kepala BKD.

"Hasil kordinasi, pihak jaksa bahwa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasie Disdik), untuk berkas perkara 3 tersangka tambahan. Dalam dua minggu kedepan akan dikirimkan penyidik ke Jaksa," terangnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Kelimanya adalah, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

(zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru