nusantaraterkini.co, TAPTENG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penyitaan handphone awak media yang melakukan konfirmasi, Rabu (02/07/2025).
Ini dilakukan Satuan Pengamanan (Satpam) BPN yang mengatakan jika ingin bertemu dengan pimpinan tidak boleh ada handphone.
"Minta tolong handphonenya pak dikumpulin bila ingin bertemu pimpinan," ucapnya.
Baca Juga : Firman Soebagyo Usul Anggaran Dialihkan Beli Lahan Produktif untuk Mewujudkan Swasembada Pangan Nasional
"Bila tidak, pimpinan tidak bisa datang untuk menemui orang bapak, karena itu sudah aturan disini pak," timpalnya.
Akhirnya para awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng menuruti kemauan Satpam yang bertugas tersebut.
Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Tapteng, Afriani Sinaga ketika dikonfirmasi alasan dan dasar hukum mengenai aturan tidak boleh wartawan membawa handphone saat konfirmasi hanya mengatakan kalau aturan itu merupakan kebijakan pimpinan.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Diminta Bantu Pemda Siapkan Lahan Bangun 2.000 Rumah Korban Bencana Sumatera
"Maaf pak, itu sudah merupakan kebijakan dari pimpinan kami," ujarnya.
Kedatangan awak media ke Kantor BPN Tapteng karena adanya pengaduan dari salah satu warga atas buruknya pelayanan yang dilakukan BPN dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Juanda dalam keterangan persnya mengatakan ia merasa dipermainkan dan tidak dihargai dalam pengurusan SHM miliknya.
Baca Juga : Amankan Aset Daerah, Pemko Padangsidimpuan Terima 68 Sertifikat Tanah dari BPN
"Saya merasa dipermainkan, pelayanan BPN Tapteng sangat buruk, dan banyak juga informasi dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dari BPN, yang tidak sesuai dengan motto BPN, Melayani, Profesional, Terpercaya," terangnya.
Penyitaan handphone yang dilakukan pihak BPN Tapteng bisa menjadi indikasi adanya upaya menghalangi kinerja jurnalistik.
Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak wartawan dalam melakukan konfirmasi.
Baca Juga : Bantah Klaim Warga, BKAD Deliserdang Tegaskan Lahan di Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah
Sebab wartawan di lindungi Undang-Undang pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk hak untuk melakukan konfirmasi dan mencari informasi.
(JJM/Nusantaraterkini.co).
