Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

BPN Tapteng Sita Handphone Wartawan Saat Lakukan Konfirmasi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penyitaan handphone awak media yang melakukan konfirmasi, Rabu

Bagikan:
Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, saat mengumpulkan masing-masing Handphone awak media yang melakukan konfirmasi atas perintah Pimpinan BPN. (Foto: Jasman J Mendrofa/nusantaraterkini.co).
Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, saat mengumpulkan masing-masing Handphone awak media yang melakukan konfirmasi atas perintah Pimpinan BPN. (Foto: Jasman J Mendrofa/nusantaraterkini.co).
A A

nusantaraterkini.co,  - () Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan awak media yang melakukan konfirmasi, Rabu (02/07/2025).

Ini dilakukan Satuan Pengamanan (Satpam) yang mengatakan jika ingin bertemu dengan pimpinan tidak boleh ada .

"Minta tolong handphonenya pak dikumpulin bila ingin bertemu pimpinan," ucapnya.

"Bila tidak, pimpinan tidak bisa datang untuk menemui orang bapak, karena itu sudah aturan disini pak," timpalnya.

Akhirnya para awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga- menuruti kemauan Satpam yang bertugas tersebut.

Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Tapteng, Afriani Sinaga ketika dikonfirmasi alasan dan dasar hukum mengenai aturan tidak boleh membawa handphone saat konfirmasi hanya mengatakan kalau aturan itu merupakan kebijakan pimpinan.

"Maaf pak, itu sudah merupakan kebijakan dari pimpinan kami," ujarnya.

Kedatangan awak media ke Kantor BPN Tapteng karena adanya pengaduan dari salah satu warga atas buruknya pelayanan yang dilakukan BPN dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Juanda dalam keterangan persnya mengatakan ia merasa dipermainkan dan tidak dihargai dalam pengurusan SHM miliknya.

"Saya merasa dipermainkan, pelayanan BPN Tapteng sangat buruk, dan banyak juga informasi dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dari BPN, yang tidak sesuai dengan motto BPN, Melayani, Profesional, Terpercaya," terangnya.

handphone yang dilakukan pihak BPN Tapteng bisa menjadi indikasi adanya upaya menghalangi kinerja jurnalistik.

Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak dalam melakukan konfirmasi.

Sebab wartawan di lindungi Undang-Undang pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk hak untuk melakukan konfirmasi dan mencari informasi.

(JJM/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru