BPN Tapteng Sita Handphone Wartawan Saat Lakukan Konfirmasi
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penyitaan handphone awak media yang melakukan konfirmasi, Rabu
nusantaraterkini.co, TAPTENG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan penyitaan handphone awak media yang melakukan konfirmasi, Rabu (02/07/2025).
Ini dilakukan Satuan Pengamanan (Satpam) BPN yang mengatakan jika ingin bertemu dengan pimpinan tidak boleh ada handphone.
"Minta tolong handphonenya pak dikumpulin bila ingin bertemu pimpinan," ucapnya.
"Bila tidak, pimpinan tidak bisa datang untuk menemui orang bapak, karena itu sudah aturan disini pak," timpalnya.
Akhirnya para awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng menuruti kemauan Satpam yang bertugas tersebut.
Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Tapteng, Afriani Sinaga ketika dikonfirmasi alasan dan dasar hukum mengenai aturan tidak boleh wartawan membawa handphone saat konfirmasi hanya mengatakan kalau aturan itu merupakan kebijakan pimpinan.
"Maaf pak, itu sudah merupakan kebijakan dari pimpinan kami," ujarnya.
Kedatangan awak media ke Kantor BPN Tapteng karena adanya pengaduan dari salah satu warga atas buruknya pelayanan yang dilakukan BPN dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Juanda dalam keterangan persnya mengatakan ia merasa dipermainkan dan tidak dihargai dalam pengurusan SHM miliknya.
"Saya merasa dipermainkan, pelayanan BPN Tapteng sangat buruk, dan banyak juga informasi dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dari BPN, yang tidak sesuai dengan motto BPN, Melayani, Profesional, Terpercaya," terangnya.
Penyitaan handphone yang dilakukan pihak BPN Tapteng bisa menjadi indikasi adanya upaya menghalangi kinerja jurnalistik.
Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak wartawan dalam melakukan konfirmasi.
Sebab wartawan di lindungi Undang-Undang pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk hak untuk melakukan konfirmasi dan mencari informasi.
(JJM/Nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWS VIDEOTerkuak! Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Tak Berizin dan Bukan dari APBN
Fadli Tara·34 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi BBM DLH Tebingtinggi: Ahli Ungkap Pengawasan hingga Sistem Barcode Pertamina
hendra·38 menit yang lalu -
KRIMINALKorban TPPO Madagaskar Harus Siapkan Biaya Pulang Sendiri
Herman Saleh Harahap·39 menit yang lalu -
-
KOTA MEDANWakil Wali Kota Medan Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan
Herman Saleh Harahap·58 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Waterfront City Samosir, Ahli Uraikan Aturan PHO hingga Peran Pokja dan PPK
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMUTPj Sekdaprov Sumut Minta Pemda Dongkrak Produk Lokal, UMK dan Koperasi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSKPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari dalam Kasus DJKA Medan
hendra·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan