Bantah Klaim Warga, BKAD Deliserdang Tegaskan Lahan di Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah
Pemkab Deli Serdang tegaskan lahan Tirta Deli aset sah negara berdasar sertifikat BPN, bantah klaim warga
Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam adalah milik atau aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Kepastian ini didasari oleh sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai No. 3 Tahun 2013.
Dengan adanya data dan fakta ini, maka klaim salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut bisa dipastikan tidak benar.
Selain itu, sertipikat BPN tersebut juga mematahkan tudingan yang menyebutkan Pemkab Deli Serdang merampas tanah tersebut dari warga.
"Itu merupakan aset Pemkab Deliserdang sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai No.3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut berdasarkan surat Camat Lubuk Pakam tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam, dan semua surat yang terbit di atas lahan tersebut, karena itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang, dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum," tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga : Kabag Hukum Deli Serdang Tegaskan Kerja Sama Aset Daerah Wajib Lewat Proses Tender
Apa yang disampaikan Kabag Hukum ini dipertegas dengan Surat Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa SSTP MAP No.500.17/414/2025, tanggal 17 Juni 2025, tentang pembatalan surat keterangan tanah yang terbit di atas tanah sertifikat Hak Pakai No.3 atas nama Pemkab Deliserdang.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap menekankan, tidak ada istilah Pemkab Deliserdang merampas aset atau tanah milik rakyatnya sendiri.
Sebab, pada faktanya, kata dia, masyarakat atau warga itu sendiri yang mengklaim aset Pemkab Deli Serdang sebagai miliknya.
"Pemkab Deliserdang memastikan saat ini sedang melaksanakan upaya penertiban terhadap aset yang dimiliki. Terkait tudingan perampasan aset, sama sekali tidak benar. Itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang yang harus dipertahankan," tegasnya.
Baca Juga : Pemprov Sumut Usulkan Tiga Aset untuk Penyertaan Modal Bank Sumut
Dijelaskan, saat ini, Pemkab Deliserdang sedang mendukung gerakan pendirian koperasi merah putih di seluruh desa. Jadi, penertiban aset yang dilakukan bertujuan untuk membangun gerai koperasi merah putih di areal yang dipersoalkan masyarakat.
"Intinya, kita tidak ada maksud merampas aset masyarakat. Kita hanya mempertahankan hak Pemkab Deliserdang," tandasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTPemkab Deliserdang Dorong Pembentukan Relawan Antinarkoba hingga Tingkat Dusun
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPSSI Kecam Keras Kekerasan terhadap Persib U-18, Tak Ada Toleransi bagi Pelaku
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSumsel jadi Lokasi Uji Coba Pertama Teknologi Inovatif Dry Ice untuk Urai Kabut Asap
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KRIMINALOtak Komplotan Begal 40 TKP Modus Sengaja Tabrak Ditembak Polisi di Langkat
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWATerpeleset, Bocah 8 Tahun Hanyut di Sungai Sei Sikambing Medan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALEskalasi Serangan Houthi ke Arab Saudi Ancam Stabilitas Regional dan Perdamaian Yaman
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMUTKA Putri Deli Perkuat Mobilitas Pesisir Timur Sumut, Layani hingga 970 Ribu Pelanggan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANPuncak Musim Hujan Tiba, BPBD Medan Siagakan 53 Personel TRC dan Armada Evakuasi
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Dorong Pemanfaatan Aset Daerah untuk Tekan Kemiskinan
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANBangkitkan Pasar Legendaris, Wali Kota Medan Groundbreaking Block Petisah Berkonsep Pasar Kreatif
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan