Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bantah Klaim Warga, BKAD Deliserdang Tegaskan Lahan di Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah

Pemkab Deli Serdang tegaskan lahan Tirta Deli aset sah negara berdasar sertifikat BPN, bantah klaim warga

Kantor BKAD Deliserdang. (Foto: dok istimewa)
Kantor BKAD Deliserdang. (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - Lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa , Kecamatan adalah milik atau Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Kepastian ini didasari oleh sertifikat Badan Pertanahan Nasional () Hak Pakai No. 3 Tahun 2013.

Dengan adanya data dan fakta ini, maka klaim salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut bisa dipastikan tidak benar.

Selain itu, sertipikat tersebut juga mematahkan tudingan yang menyebutkan Pemkab Deli Serdang merampas tanah tersebut dari warga.

"Itu merupakan aset Pemkab sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai No.3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut berdasarkan surat Camat tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam, dan semua surat yang terbit di atas lahan tersebut, karena itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang, dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum," tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga : Kabag Hukum Deli Serdang Tegaskan Kerja Sama Aset Daerah Wajib Lewat Proses Tender

Apa yang disampaikan Kabag Hukum ini dipertegas dengan Surat Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa SSTP MAP No.500.17/414/2025, tanggal 17 Juni 2025, tentang pembatalan surat keterangan tanah yang terbit di atas tanah No.3 atas nama Pemkab Deliserdang.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap menekankan, tidak ada istilah Pemkab Deliserdang merampas aset atau tanah milik rakyatnya sendiri. 

Sebab, pada faktanya, kata dia, masyarakat atau warga itu sendiri yang mengklaim aset Pemkab Deli Serdang sebagai miliknya.

"Pemkab Deliserdang memastikan saat ini sedang melaksanakan upaya penertiban terhadap aset yang dimiliki. Terkait tudingan perampasan aset, sama sekali tidak benar. Itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang yang harus dipertahankan," tegasnya.

Baca Juga : Pemprov Sumut Usulkan Tiga Aset untuk Penyertaan Modal Bank Sumut

Dijelaskan, saat ini, Pemkab Deliserdang sedang mendukung gerakan pendirian di seluruh desa. Jadi, penertiban aset yang dilakukan bertujuan untuk membangun gerai koperasi merah putih di areal yang dipersoalkan masyarakat. 

"Intinya, kita tidak ada maksud merampas aset masyarakat. Kita hanya mempertahankan hak Pemkab Deliserdang," tandasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait