BPKN Desak Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital, Respon Maraknya Penipuan Canggih
BPKN mendesak pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital untuk menangani maraknya penipuan online dan meningkatkan keamanan transaksi daring.
Nusantaraterkini.co,JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara tegas mendorong segera dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital. Langkah ini dinilai mendesak untuk merespons lonjakan kasus penipuan belanja daring dengan modus yang semakin canggih dan terstruktur.
Kepala BPKN, Prof Mufti Mubarok, menegaskan bahwa ekosistem perdagangan digital memang berkembang pesat, namun laju perkembangannya belum diimbangi dengan perangkat perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Menurutnya, kehadiran Satgas yang sebelumnya diusulkan oleh Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, akan menjadi instrumen penting dalam menghadapi berbagai bentuk fraud digital, seperti phishing, penipuan berkedok marketplace, hingga kasus penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga : Lebih dari 10.000 WNI Terlibat Kasus Penipuan Online
“BPKN siap mendukung sepenuhnya pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital. Ini merupakan langkah strategis dan sangat relevan untuk menjawab meningkatnya pengaduan dan kerugian konsumen akibat penipuan digital,” ujar Mufti, seperti dilansir RMOL, Jumat (21/11/2025).
Mufti menjelaskan, BPKN telah menerima lonjakan aduan signifikan selama beberapa tahun terakhir yang berkaitan erat dengan transaksi digital. Kasus yang dilaporkan bervariasi, mulai dari pembayaran tidak sah, penipuan yang dilakukan oleh toko daring palsu, hingga insiden peretasan akun konsumen. Ia menekankan bahwa kerugian yang dialami masyarakat terus meningkat seiring modus penipuan yang kian canggih, sehingga diperlukan tindakan cepat dan terintegrasi.
Oleh karena itu, Satgas yang melibatkan kolaborasi lintas sektor—termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kominfo, BPKN, hingga operator telekomunikasi—dipandang mampu mempercepat penanganan kasus dan memperkuat koordinasi antarlembaga.
Baca Juga : Marak Penipuan Online, Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Mufti berharap Satgas ini memiliki kewenangan untuk bertindak cepat, mencakup pemblokiran akun, penelusuran aliran dana, dan penegakan hukum secara terintegrasi.
BPKN sendiri menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan kontribusi berupa rekomendasi kebijakan, data pengaduan yang komprehensif, serta dukungan dalam penyusunan standar perlindungan konsumen digital. Hal ini bertujuan untuk memastikan terciptanya lingkungan transaksi online yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
(*/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun oleh Polisi Naik ke Penyidikan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
EKONOMIMinuman Berpemanis Dikenakan Cukai Mulai Pertengahan Tahun 2027
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
-
SUMSELHMI MPO Palembang Desak Langkah Konkret Penanganan Karhutla
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
EKONOMIBobby Nasution Usulkan Subsidi Logistik Ekspor UMKM ke Malaysia
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANProf Tri Widyawati Pimpin IKAFARI Medan 2026–2030, Dorong Kolaborasi Farmakologi hingga Tingkat Global
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
OLAHRAGAKota Padang Memimpin Klasemen Perolehan Medali Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan