Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

BPKN Desak Pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital, Respon Maraknya Penipuan Canggih ​

BPKN mendesak pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital untuk menangani maraknya penipuan online dan meningkatkan keamanan transaksi daring.

Kepala BPKN, Prof. Mufti Mubarok. (Foto: RMOL)
Kepala BPKN, Prof. Mufti Mubarok. (Foto: RMOL)
A A

Nusantaraterkini.co,JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional () secara tegas mendorong segera dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) . Langkah ini dinilai mendesak untuk merespons lonjakan kasus penipuan belanja daring dengan modus yang semakin canggih dan terstruktur.

​Kepala BPKN, Prof Mufti Mubarok, menegaskan bahwa ekosistem perdagangan digital memang berkembang pesat, namun laju perkembangannya belum diimbangi dengan perangkat perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Menurutnya, kehadiran Satgas yang sebelumnya diusulkan oleh Anggota , Rivqy Abdul Halim, akan menjadi instrumen penting dalam menghadapi berbagai bentuk fraud digital, seperti , penipuan berkedok marketplace, hingga kasus pribadi.

Baca Juga : Lebih dari 10.000 WNI Terlibat Kasus Penipuan Online 

​“BPKN siap mendukung sepenuhnya pembentukan Satgas Perlindungan Konsumen Digital. Ini merupakan langkah strategis dan sangat relevan untuk menjawab meningkatnya pengaduan dan kerugian konsumen akibat penipuan digital,” ujar Mufti, seperti dilansir RMOL, Jumat (21/11/2025).

​Mufti menjelaskan, BPKN telah menerima lonjakan aduan signifikan selama beberapa tahun terakhir yang berkaitan erat dengan transaksi digital. Kasus yang dilaporkan bervariasi, mulai dari pembayaran tidak sah, penipuan yang dilakukan oleh toko daring palsu, hingga insiden peretasan akun konsumen. Ia menekankan bahwa kerugian yang dialami masyarakat terus meningkat seiring modus penipuan yang kian canggih, sehingga diperlukan tindakan cepat dan terintegrasi.

​Oleh karena itu, Satgas yang melibatkan kolaborasi lintas sektor—termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kominfo, BPKN, hingga operator telekomunikasi—dipandang mampu mempercepat penanganan kasus dan memperkuat koordinasi antarlembaga.

Baca Juga : Marak Penipuan Online, Pemerintah Diminta Bentuk Satgas Pemberantasan Scam 

Mufti berharap Satgas ini memiliki kewenangan untuk bertindak cepat, mencakup pemblokiran akun, penelusuran aliran dana, dan penegakan hukum secara terintegrasi.
​
BPKN sendiri menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan kontribusi berupa rekomendasi kebijakan, data pengaduan yang komprehensif, serta dukungan dalam penyusunan standar perlindungan konsumen digital. Hal ini bertujuan untuk memastikan terciptanya lingkungan transaksi online yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.

(*/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru