Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

HMI MPO Palembang Desak Langkah Konkret Penanganan Karhutla

HMI MPO Palembang desak pemerintah mengambil langkah konkret menangani karhutla dan kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Palembang Darussalam mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil langkah konkret dalam menangani bencana kabut asap akibat karhutla, Sabtu (10/10/2026).(foto: tia/nusantaraterkini.co)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Palembang Darussalam mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil langkah konkret dalam menangani bencana kabut asap akibat karhutla, Sabtu (10/10/2026).(foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Palembang Darussalam mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil langkah konkret dalam menangani bencana kabut asap akibat (karhutla), Sabtu (10/10/2026).

Pekatnya kabut asap bahkan telah menyelimuti pusat aktivitas pemerintahan dan perwakilan rakyat di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Umum , Wisnu Bhirawa Yudhoyono menilai fenomena tersebut menjadi peringatan keras atas belum optimalnya di wilayah Sumsel.

“Ketika kabut asap sudah menyelimuti kawasan Gedung DPRD Sumatera Selatan, kita seharusnya bertanya, sejauh mana keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman karhutla?” ujar Wisnu.

Ia menyayangkan masyarakat yang setiap hari harus menghirup udara tidak sehat saat menjalankan aktivitas di luar rumah.

“Gedung yang menjadi simbol perwakilan rakyat saja dikepung kabut asap, apalagi masyarakat yang setiap hari harus melakukan aktivitas seperti bekerja, bersekolah, berdagang, dan menjalankan aktivitas di luar ruangan,” tambahnya.

Sorotan tersebut sejalan dengan kondisi kualitas udara di Kota Palembang pada awal Oktober 2026 yang sempat menyentuh level berbahaya.

Berdasarkan data pemantauan Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang pada 7 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 sempat melonjak drastis hingga mencapai 527,8 mikrogram per meter kubik.

Paparan asap dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan pernapasan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

“Angka tersebut menggambarkan seriusnya kondisi yang dihadapi masyarakat pada waktu pengukuran tersebut,” tuturnya.

Ia meminta pemerintah tidak sekadar memberikan imbauan pembatasan aktivitas, tetapi juga menyediakan informasi kualitas udara yang transparan, menjamin fasilitas kesehatan, dan menindak sumber kebakaran secara cepat.

“Jangan sampai masyarakat dipaksa terbiasa dengan udara yang tidak sehat. Kita tidak boleh menganggap kabut asap sebagai sesuatu yang lumrah hanya karena persoalan ini berulang setiap tahun,” tegasnya.

Wisnu mengingatkan, pemulihan kualitas udara dan hak atas lingkungan sehat merupakan kebutuhan dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

“Udara bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat, bukan kemewahan yang hanya bisa dinikmati ketika musim hujan datang,” kritiknya.

Kendati pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan koordinasi penanggulangan karhutla dengan 43 perusahaan serta menyiapkan operasi pemadaman dan modifikasi cuaca, HMI MPO menekankan bahwa ukuran keberhasilan terletak pada hasil nyata di lapangan.

Pemerintah diimbau untuk menetapkan indikator capaian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

“Pemerintah tentu boleh menyampaikan bahwa koordinasi sudah dilakukan, personel sudah diturunkan, atau program pencegahan sudah disiapkan. Namun, pertanyaan masyarakat tetap sederhana, apakah udara kita sudah membaik, apakah kebakaran berhasil dikendalikan, dan apakah masyarakat sudah terlindungi? Ukuran keberhasilan harus terlihat dari hasil, bukan berhenti pada kegiatan administratif,” katanya.

HMI MPO pun mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan karhutla, penguatan koordinasi lintas wilayah, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang memicu kebakaran lahan.

“Karhutla di Sumatera Selatan bukan persoalan baru. Karena itu, kita tidak bisa terus-menerus menggunakan alasan yang sama setiap kali kabut asap datang,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru