Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Minuman Berpemanis Dikenakan Cukai Mulai Pertengahan Tahun 2027

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan direncanakan mulai berlaku pada semester II 2027 dengan target penerimaan Rp1,7 triliun.

Pemerintah berencana mulai memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II/2027, Sabtu (10/10/2026).(foto: ilustrasi ai)
Pemerintah berencana mulai memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II/2027, Sabtu (10/10/2026).(foto: ilustrasi ai)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pemerintah berencana mulai memungut cukai () pada semester II/2027. Melalui kebijakan ini, pemerintah membidik target penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun. Langkah ini diambil seiring dengan perampungan regulasi dan aturan teknis pemungutan yang saat ini masih terus disiapkan.

​Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan, alokasi penerimaan sejatinya telah tercantum dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pihaknya kini berfokus melengkapi payung hukum agar eksekusi pemungutan dapat berjalan efektif di lapangan.

​“Memang pungutan cukai untuk ada di APBN 2026 dan besarannya sekitar Rp1,7 triliun. Kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II/2027,” kata Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, seperti dilansir RMOL Sabtu (10/10/2026).

​Mengenai besaran tarif serta ambang batas kandungan gula yang dikenakan pungutan, Djaka mengungkapkan, skema teknisnya masih digodok intensif bersama Direktorat Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

​“Tarifnya mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa besaran kandungan gulanya yang akan dipungut. Tapi targetnya sudah ada, sekitar Rp1,7 triliun,” jelasnya.

​Dalam postur APBN 2027, pemerintah memproyeksikan perolehan cukai berasal dari empat kelompok Barang Kena Cukai (BKC), yakni Hasil Tembakau (rokok), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Etil Alkohol (etanol), serta produk MBDK. Kendati demikian, rincian target untuk tiap instrumen BKC tersebut belum dipaparkan secara terpisah.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

​

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru