Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Waspada! Sindikat Penipuan Jual Kendaraan di Marketplace Facebook Mengintai, Polisi Ringkus 12 Pelaku

Polda Jabar membongkar sindikat penipuan jual kendaraan di Facebook Marketplace. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Bagikan:
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan bermotor melalui Facebook Marketplace. Polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas pulau tersebut. (Foto: ilustrasi AI)
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan bermotor melalui Facebook Marketplace. Polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas pulau tersebut. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co, BANDUNG – Direktorat Reserse Siber () Polda membongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan bermotor melalui . Polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas pulau tersebut.

Para pelaku diamankan di Kabupaten Sidenreng Rappang (), , setelah polisi mengungkap modus mereka yang menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran melalui media sosial.

Untuk meyakinkan calon korban, pelaku bahkan menyamar sebagai anggota TNI dengan menggunakan foto berseragam militer dan memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Beberapa pelaku juga melakukan video call sambil mengenakan seragam tersebut.

Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari dua korban berinisial FFK pada 22 Juli 2026 dan MM pada 25 Juli 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi markas komplotan tersebut. Penggerebekan dilakukan di pada 12 Agustus 2026.

“Modus penipuan dengan menawarkan kendaraan melalui Facebook. Kemudian pelaku dan korban berkomunikasi lewat DM (Direct Message) dan melanjutkan transaksi lewat WhatsApp,” ujar Hendra dikutip Rabu (26/8/2026).

Modus Kargo Palsu

Setelah korban tertarik dengan kendaraan yang ditawarkan, pelaku meminta pembayaran uang muka atau DP. Korban kemudian diarahkan kepada pelaku lain yang berperan sebagai pihak ekspedisi atau jasa kargo.

Agar terlihat meyakinkan, lokasi yang digunakan komplotan tersebut dibuat menyerupai tempat pengiriman kendaraan. Polisi menemukan sejumlah kendaraan, perlengkapan pengemasan, hingga lakban bertuliskan peringatan pengiriman barang.

“Pihak kargo ini ternyata jaringan. Di TKP, konsep rumah dibuat seakan-akan lokasi pengiriman barang,” kata Hendra.

Korban kemudian diminta membayar sisa harga kendaraan sekaligus biaya pengiriman. Namun, setelah seluruh uang ditransfer, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Kontak para pelaku juga langsung memblokir korban. Akibat aksi tersebut, FFK mengalami kerugian sekitar Rp19,94 juta, sedangkan MM kehilangan Rp20,35 juta.

12 Orang Jadi Tersangka

Wadirsiber AKBP Mujianto mengatakan, polisi sempat mengamankan 20 orang dalam penggerebekan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.

Keduabelas tersangka masing-masing berinisial UR, BS, NYK, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.

Kasubdit III Ditsiber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita menjelaskan, jaringan tersebut menjalankan aksinya secara terorganisasi.

Sebanyak 11 pelaku disebut bertugas membuat konten serta mengelola akun media sosial untuk menyebarkan penawaran kendaraan palsu.

“Satu HP bisa digunakan untuk membuat ratusan akun medsos. Pelaku bertugas mem-posting penawaran fiktif,” jelas Hotmartua.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 20 unit ponsel, satu laptop, dua router Wi-Fi, dua CCTV, satu printer, sembilan charger, mobil Brio, mobil Innova, satu setel seragam TNI, dua senjata mainan, buku rekening dan display akrilik BRI, dokumen catatan, serta 16 rol lakban kargo.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan UU ITE dan KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.

Jawa Barat Jadi Wilayah dengan Laporan Tertinggi

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan LJK 2 Jawa Barat Rianti Dwiyani mengatakan kasus penipuan digital atau scam masih menjadi perhatian serius.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre () hingga Juni 2026, tercatat 637.055 laporan scam secara nasional. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 131.445 laporan.

Di , laporan terbanyak berasal dari Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Rianti menyebut penipuan belanja online menjadi salah satu modus yang paling banyak dilaporkan secara nasional, disusul fake call atau pencatutan nama institusi serta investasi bodong.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran kendaraan dengan harga yang tidak masuk akal.

Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi identitas penjual, kendaraan, rekening pembayaran, hingga legalitas pihak yang mengaku sebagai jasa ekspedisi sebelum melakukan transaksi.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait