Lebih dari 10.000 WNI Terlibat Kasus Penipuan Online
"Yang awalnya hanya terpusat di Kamboja, jaringan kejahatan ini kini menyebar hingga mencakup 10 negara berbeda," jelas Judha dalam keterangannya di
nusantaraterkini.co. JAKARTA-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan tren mengkhawatirkan bahwa jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus penipuan online (online scam) terus melonjak.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mencatat bahwa sejak tahun 2020 hingga Oktober 2025, lebih dari 10.000 WNI telah tercatat dalam kasus online scam.
"Yang awalnya hanya terpusat di Kamboja, jaringan kejahatan ini kini menyebar hingga mencakup 10 negara berbeda," jelas Judha dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Namun begitu, Judha menegaskan bahwa tidak semua dari ribuan kasus tersebut tergolong sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Fakta mengejutkan terungkap, bahwa sebagian WNI diketahui secara sukarela berangkat ke luar negeri dan bekerja sebagai scammer (pelaku penipuan) karena tergiur gaji besar.
"Ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri, dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi. Artinya ini dilarang oleh undang-undang. Korban penipuan yang mereka lakukan itu adalah warga kita sendiri yang ada di Indonesia," jelas Judha, seperti dilansir dari RMOL.
Judha menekankan bahwa WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan sukarela dapat dijerat dengan hukum Indonesia, sama halnya jika penipuan tersebut dilakukan di dalam negeri.
Kemlu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak para pelaku. Sebagai contoh, dalam kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap perekrut antar-WNI di antara mereka. Hal ini membuktikan bahwa negara hadir tidak hanya untuk perlindungan, tetapi juga untuk penegakan hukum.
Judha mengingatkan, langkah pencegahan adalah yang paling utama. Sesuai UU No. 18 Tahun 2017, pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang ilegal, termasuk penipuan daring.
(emn/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·13 menit yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Tinjau Penanganan Karhutla dan Kondisi Gajah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
Rozie Winata·25 menit yang lalu -
SUMUTBuddha Tzu Chi Bangun 241 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Padangsidimpuan
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
NEWS VIDEOBuddha Tzu Chi Indonesia Kembali Bantu Korban Bencana, 241 Huntap di Padangsidimpuan Dibangun
Fadli Tara·38 menit yang lalu -
KRIMINALMasuk Panti Rehabilitasi, Pasien Narkoba Lapor Polisi karena Ngaku Dianiaya hingga Gendang Telinga Pecah
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
NEWSTNI Berangkatkan 638 Prajurit Misi Perdamaian PBB ke Kongo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Minta Hak Daerah Penghasil Diperkuat dalam RUU Migas
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKetua DPRD Sumut Bantah Sengaja Perlambat Penyidikan Kasus Dhody Thahir di Polda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSWarga Kampung Nelayan Seberang Belawan Minta Kejelasan Status Wilayah dan Kependudukan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANPenambahan Anggaran Kemendiktisaintek Harus Berdampak Nyata Bagi Pendidikan
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan