Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemko Medan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melalui kolaborasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, pengurusan PBG dapat selesai dalam waktu tidak lebih dari 10 jam.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau Simulasi Layanan Pembuatan PBG yang akan dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan Jalan Iskandar Muda, Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga: Dorong Percepatan Realisasi Program 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Surati Bupati dan Walikota se-Sumut
Peninjauan ini dilakukan orang nomor satu di Pemko Medan untuk memastikan pengurusan PBG telah sesuai ketentuan dan cepat, sehingga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat nantinya.
Didampingi Kadis Perkimcikataru Kota Medan Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap, Bobby Nasution melihat langsung proses simulasi pembuatan PBG tersebut. Termasuk, memastikan pembuatannya selesai dalam waktu tidak lebih dari 10 jam.
Usai peninjauan, Kadis Perkimcikataru Kota Medan Alexander Sinulingga mengatakan, pihaknya menyediakan desain prototipe secara gratis sehingga secara alur proses pembuatan PBG lebih cepat. “Selesainya lebih kurang dari 10 jam lah,” kata Alexander.
Baca Juga: Bobby Ajak REI Sumut Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo untuk Masyarakat
Ada pun proses pembuatan PBG, jelas Alexander, diawali dengan pemohon hadir di Gedung MPP dan mengambil nomor antrian. Lalu, imbuhnya, pemohon diarahkan ke konter PBG yang merupakan gabungan dari Dinas Perkimcikataru dan DPMPTSP.
“Ini sedang dilakukan simulasi. Dalam waktu dekat akan diterapkan. Pak Wali Kota tadi berpesan agar program ini dapat dijalankan dengan sebaik mungkin dan memberikan pelayanan yang terintegrasi, mudah, tidak membingungkan masyarakat, dan proses yang efisien dalam waktu kurang dari 10 jam,” pungkasnya.
(fer/nusantaraterkini.co)