Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dorong Percepatan Realisasi Program 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Surati Bupati dan Walikota se-Sumut

Hal yang perlu ditindaklanjuti bupati walikota adalah menetapkan pembebasan BPHTB dan dan pembebasan retribusi PBG

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni. (Foto: dok Infosumut)
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni. (Foto: dok Infosumut)
A A

, MEDAN - Guna mempercepat progres , Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) meminta dan Walikota se-Sumut untuk menindaklanjuti beberapa hal. Permintaan tersebut disampaikannya langsung melalui surat yang ditujukan kepada bupati dan walikota.

“Hal yang perlu ditindaklanjuti bupati walikota adalah menetapkan pembebasan (BPHTB) dan pembebasan retribusi (PBG),” katanya dilansir dari laman Infosumut, Kamis (30/1/2025).

Kedua, mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) paling lama 10 hari kerja. Proses tersebut terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kota Tangerang mampu berinovasi pengurusan PBG 10 jam dengan penerapan integrasi aplikasi yang on/off, membuat prototipe yang membuat sejumlah 64 gambar berdasarkan luasan tanah dibawah 120 m, serta retribusi tetap dikenakan dan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan diatur lebih lanjut. Maka, Sumut juga harus mampu berdaya saing dan melihat kebutuhan masyarakat untuk pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga: Bobby Ajak REI Sumut Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo untuk Masyarakat

Ketiga, bila Peraturan Kepala Daerah sudah ada yang mengatur terkait PBG, maka segera melakukan penyesuaian dengan SKB tiga menteri tersebut. Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 Tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Keempat, mensosialisasikan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 3 kepada masyarakat. Menurut Fatoni, hal ini merupakan salah satu poin penting yang mesti disampaikan ke masyarakat.

“Kelima, melaporkan hasil pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Fatoni.

Baca Juga: Komisi V Apresiasi Kementerian PKP Kirim Draf Road Map 3 Juta Rumah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) senantiasa mendukung program pemerintah pusat. /tag/program-tiga-juta-rumah" class="article-tag-link" rel="tag">Program tiga juta rumah tentunya sangat membantu masyarakat di Sumut.

“Kami senantiasa mendukung program pemerintah pusat, selaras dengan tujuan menyejahterakan masyarakat di Sumut oleh Pemprov,” kata Fatoni.

(*/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait