Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bobby Dukung Kenaikan UMP 10 Persen, Bentuk Satgas UMP Sumut

Editor:  hendra
Reporter: Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gubernur Sumut terima aspirasi massa aksi dari Serikat buruh (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sebesar 10 persen. Selain itu, ia juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) UMP Sumut untuk mengawal proses penetapan dan pelaksanaannya.

Sebagai informasi, UMP Sumut tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.992.559. Jika mengalami kenaikan 10 persen seperti yang diusulkan serikat buruh, maka upah pekerja di Sumut akan bertambah hampir Rp300 ribu.

Bobby menyebutkan, pembahasan mengenai kenaikan UMP ini telah dilakukan beberapa kali bersama Dinas Ketenagakerjaan, serikat buruh, dan para pelaku usaha.

Baca Juga : Pemerintah Tekankan UMP Bukan Batas Maksimal, Dunia Usaha Diminta Fokus pada Upah Berbasis Performa

“Ini sudah kali ketiga kita berdiskusi dengan para serikat buruh, dan sebelumnya juga sudah dibahas bersama Dinas Ketenagakerjaan. Memang ada beberapa keluhan dari pelaku usaha terkait rencana kenaikan UMP ini,” ujar Bobby Nasution, Senin (3/11/2025).

Menurut Bobby, tuntutan kenaikan 10 persen yang diajukan serikat buruh merupakan bagian dari gerakan nasional. Namun, keputusan final tetap akan ditetapkan melalui Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, buruh, dan pengusaha.

“Usulan 10 persen ini adalah tuntutan nasional. Kita akan bahas lebih lanjut dalam dewan pengupahan. Di sana semua pihak akan duduk bersama mencari titik tengah agar keputusan yang diambil adil dan dapat diterima semua,” jelasnya.

Baca Juga : Antisipasi Isu PHK dan Siapkan UMP 2025, Pj Gubernur Sumut Fatoni Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Bobby menegaskan, pemerintah provinsi akan mempertimbangkan semua masukan sebelum menetapkan angka akhir. Ia menilai, kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas utama.

“Kalau kenaikan berapa pun yang bisa meningkatkan kesejahteraan buruh, tentu kita dukung. Yang penting keputusan ini hasil musyawarah bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bobby menyampaikan bahwa bila pemerintah pusat menetapkan aturan kenaikan UMP sebesar 10 persen secara nasional, pihaknya akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga : Krisis BBM, Sopir Angkot dan Tukang Becak Rela Antre Semalaman Demi Cari Nafkah

“Kita tunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kalau memang ditetapkan naik 10 persen, tentu Sumut akan mengikuti,” pungkasnya.

(Cw3/nusantaraterkini.co)