Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) tengah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Filipina terkait rencana penjemputan gembong narkoba jaringan Asia bernama Johan Gregor Hass alias Fernando Tremendo Chimenea.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, pihaknya menyerahkan seluruh proses koordinasi dan negosiasi ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
"Sampai saat ini kami masih bekerja sama dengan Divhubinter dan juga antarnegara," ujarnya kepada wartawan di lapangan parkir Gedung BNN, Jakarta Timur, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga : Ciptakan Lapas Bersih dari Peredaran Benda Terlarang, Lapas Kelas IIA Binjai Razia Kamar Hunian WBP
Perihal kapan penjemputan dilakukan, Sabaruddin menyebut, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan negosiasi.
"Kami pasti akan melakukan penjemputan. Tapi memang masih menunggu koordinasi dan negosiasi kapan penjemputan itu melalui Divhubinter," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Johan yang merupakan warga negara Australia itu ditangkap pada Rabu (15/5/2024), di Cebu, Filipina.
Baca Juga : Pakar: Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri Sesuai Konstitusi dan Amanat Reformasi
"Yang pertama kami membenarkan adanya penangkapan oleh otoritas penegak hukum Filipina," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.
"Ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari aparat penegak hukum di Indonesia bahwa ada peredaran narkotika, kemudian salah satu pelakunya ternyata berada di luar negeri," terangnya.
Pudjo mengungkapkan, Johan adalah buronan BNN yang selama ini bergerak menyelundupkan narkoba di wilayah Asia, khususnya Asia Tenggara.
Ia juga diketahui memiliki tempat tinggal di Indonesia yang berada di Gili Terawangan, Lombok Utara. Menurut Pudjo, Johan berstatus buron setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram pada 5 Desember 2023 lalu. (rsy/nusantaraterkini.co)
