Nusantaraterkini.co, TARUTUNG - Aksi bejat seorang ayah berinisial RH (43) yang tega mencabuli pitri kandungnya berkali-kali.
Perilaku biadab ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Tapanuli Utara.
Baca Juga : KEJI Ayah Kandung Perkosa Anaknya, Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan
Tersangka RH disebut menyetubuhi putri kandungnya berkali- kali sejak duduk dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024, setelah lulus sekolah SMA.
Baca Juga : Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban
Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan informasi tersebut. Walpon menjelaskan, tersangka RH sudah ditangkap pada Sabtu (25/52024).
Penangkapan RH dilakukan setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, pada Sabtu (25/5/2024).
Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku Ditangkap Bersama 2 Kerabatnya
"Saat melaporkan peristiwa itu, korban menceritakan, bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya atas dirinya sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir bulan April 2024 yang lalu," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Senin (26/5/2024).
Baca Juga : Ayah Kandung dan Paman Tega Rudapaksa Kakak Beradik Hingga Hamil 7 Bulan
Ia jelaskan, tindakan bejad tersebut terhadap korban dilakukan di beberapa tempat.
"Aksi itu kadang di rumah, di kebun dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka," sambungnya.
"Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Setiap melakukan perbuatan ayah selalu membujuk dan mengancam agar bungkam," sambungnya.
Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja setelah lulus SMA.
Mulai bulan januari 2024 dirinya sudah bekerja. Selama bekerja, biasanya setiap hari Sabtu dirinya selalu pulang kerumah.
"Selama 2 minggu, korban tidak pulang ke rumah. Tepat pada hari sabtu ( 25/5/2024 ) tersangka menghubungi korban agar pulang," sambungnya.
Tak sanggup lagi memikul beban tersebut, korban menceritakan hal tersebut kepada temanya di tempat kerja yang sama.
Korban menceritakan kepada rekannya tersebut, dirinya ingin keluar dari tempat kerja karena takut didatangi ayahnya.
Lalu rekannya itu menyuruh korban berterus terang kepada pemilik usaha tersebut agar menceritakan yang sebenarnya terjadi pada dirinya.
"Akhirnya peristiwa tersebut diceritakan kepada pemilik usaha dan angsung bergerak melaporkan kepada ke Polres Taput dan ibu korban," terangnya.
"Dan tersangka pun hari itu langsung ditangkap. Saat pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan tersebut," sambungnya.
Tersangka saat ini sudah di tahan dan dikenakan melanggar pasal Tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak.
"Pasal yang disangkakam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tuturnya
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
