nusantaraterkini.co, SUMENEP - Nasib pilu dialami seorang murid perempuan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kalianget, Kabupaten SumenepSumenep, Jawa Timur (Jatim).
Dia dicabuli kepala sekolahnya berinisial J (41) yang merupakan seorang PNS. Mirisnya, pencabulan ini disetujui dan diketahui ibu kandungnya yang juga seorang PNS berinisial E.
Alasannya pun cukup mencengangkan, ibu korban berdalih pencabulan itu sebagai ritual penyucian diri, sehingga dirinya memberikan izin dan menyetujuinya.
BACA JUGA : Warga Tangkap dan Massa Anggota Geng Motor: Sepeda Motor Dibakar
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, kasus pencabulan itu pertama kali dilaporkan ke polisi pada 26 Agustus 2024 lalu.
"Dari laporan itu, polisi mengamankan kepala sekolah dasar dan ibu korban. Mereka diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Desa Kalianget Timur," kata Widiarti dilansir kumparan, Minggu (1/9/2024).
Widiarti menuturkan, kasus ini terungkap saat ayah korban mendapat informasi bahwa anaknya diantarkan ibunya ke rumah kepala sekolah. Ternyata di sana korban dicabuli oleh kepala sekolah.
BACA JUGA : Belasan Geng Motor Bersajam Diamankan Polisi di Binjai
Aksi pencabulan itu, kata Widiarti, disetujui oleh ibu korban dengan alasan untuk ritual penyucian diri.
"T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan," ujarnya.
Menurut Widiarti, pencabulan itu bukan hanya sekali. Ibunya kerap mengantarkan korban ke kepala sekolah. Bahkan, korban juga pernah diperkosa dan dicabuli di salah satu hotel.
"Korban diantarkan lagi ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) Kali," jelasnya.
Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. Hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali.
"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, korban mengalami trauma psikis," kata Widiarti menambahkan.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Dra/nusantaraterkini.co).
