Nusantaraterkini.co, Medan - Tawuran antarmahasiswa UNIKA, berawal dari saling tatap muka di rumah makan.
Hal tersebut disebut menjadi pemicu bentrok antarfakultas ini.
Baca Juga : Rico Waas dan Kapolres Belawan Perketat Pengamanan Kawasan Utara
Dilansir dari Tribun Medan, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membeberkan pemicu tawuran antar mahasiswa Fakultas Teknik dan Pertanian mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA).
Baca Juga : Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Patroli Gabungan
Bambang menyebut, tawuran dipicu saling tatap di sebuah rumah makan di Jalan Setia Budi pada tahun 2023 lalu, saat kedua kelompok dari Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian bertemu.
Saat itu, ada salah satu dari mereka juga terlibat perkelahian.
Baca Juga : Terekam CCTV, Sepasang Kekasih Kompak Curi Sepeda Motor Mahasiswa UMA
Kemudian, perselisihan berlanjut hingga saling pamer suara knalpot.
Baca Juga : Pemkab Tapsel Terkesan Biarkan Jalan Rusak di Desa Sibara-bara
Pada Kamis 5 Desember lalu sekira pukul 19:00 WIB, menjadi puncaknya setelah kedua kelompok sepakat untuk bentrokan di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.
"Pemicunya tahun 2023, ketika mereka makan di rumah makan di Jalan Setia Budi, ke dua kelompok saling lihat-lihatan dan berujung bentrok. Itu berlarut-larut,"ungkapnya.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem Global Kian Menggila, DPR Soroti Lemahnya Pengelolaan SDA dan Mitigasi Bencana
"Tawuran ini direncanakan. Pemeriksaan dari barang bukti mereka sudah merencanakan tawuran ini,"sambungnya.
Baca Juga : DPR Ingatkan Tata Ruang dan Infrastruktur jadi Kunci Kurangi Banjir
Buntut tawuran ini, sebuah warung kopi di lokasi kejadian rusak.
Ketika bentrokan berlangsung Polisi turut mengamankan sejumlah mahasiswa.
Kemudian, hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, penyidik menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka dan semuanya ditahan.
Mahasiswa yang berusia 19 tahun hingga 20 tahun ini terancam kurungan penjara selama 12 tahun penjara.
"ancaman pidananya paling lama 12 tahun."pungkasnya.
(mft/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Tribun Medan
