Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Berawal dari Penangkapan Dua Pelaku Narkoba, Satresnarkoba Asahan Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pulau Bandring

Satresnarkoba Polres Asahan ungkap peredaran sabu dan 36 butir ekstasi di Pulau Bandring, dua pelaku diamankan.

Tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Asahan, Rabu (13/5/2026).(foto: istimewa)
Tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Asahan, Rabu (13/5/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coASAHAN-Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran di Kecamatan , Kabupaten Asahan, Rabu (13/5/2026). Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pria berinisial S alias U yang diamankan personil sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial SH. yang berdomisili di Dusun VII , Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan," ujar Kasat Res Narkoba Polres Asahan, , Senin (18/5/2026).

Mendapat informasi tersebut, ujar Gunawan, tim opsnal Satnarkoba langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud untuk melakukan pengembangan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati pria berinisial S.H. (31) sedang berada di ruang tamu rumahnya. Dengan didampingi Kepala Desa setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi satu butir di dalam dompet yang berada di atas meja rias.

Tidak hanya itu, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi 35 butir yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang terletak di lantai rumah.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya dan dirinya juga mengakui telah memberikan kepada tersangka sebelumnya," papar Kasat.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan seorang wanita berinisial NA (44) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,54 gram, 36 butir pil ekstasi dengan berat brutto 14,58 gram, 1 bong atau alat hisap sabu, 1 dompet, plastik klip kosong, 1 kaus kaki 2 unit handphone android, uang tunai Rp250.00p yang diduga hasil penjualan narkotika

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan tersebut," lanjutnya.

menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk di wilayah hukum .

"Polres Asahan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait