Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Belasan Anggota Geng Motor, Pelaku Kekerasan Anak dan Penambangan Ilegal Diringkus Polres Asahan

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat memimpin kegiatan press release. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, ASAHAN - Belasan anggota geng motor dan pelaku kekerasan terhadap anak serta pelaku penambangan ilegal berhasil diringkus Polres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH mengatakan, dalam kasus geng motor, tercatat di nomor laporan LP/B/716/IX/2025/RES–ASH, 14 September 2025

"Ada sekitar 15 anggota geng motor SBD dan Pekong Family konvoi di Pulo Bandring bawa sajam (corbek, arit, parang) dan 1 bom molotov. Korbannya Rika Gusmayanti Lubis, motor Yamaha Nmax ditinggal saat korban lari, lalu dirusak, jok dicabut, body ditendang, lampu dipecahkan. Tersangka dalam kasus ini ada Kristo Muda Panjaitan (ketua geng SBD), Sukandi Santoso, Ilham Ramadhan, Fahillah Azri, M. Ade Farel Maramis, Fajar Irwansyah," kata Revi, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga : Aparat Gabungan Lakukan Pemeriksaan Ratusan Kendaraan Terjebak Banjir Bandang, Bau Busuk Mayat Dipastikan Hoax

Dari mereka, kata Revi, diamankan barang bukti motor rusak, HP Oppo milik pelaku, pecahan bom molotov. "Penangkapan ini dilakukan pada 15–16 September 2025 di Asahan dan Batubara. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," terangnya.

Sementara, lanjut Revi, kasus kedua terkait kekerasan terhadap anak dengan nomor laporan LP/B/392/V/2025/RES–ASH, 22 Mei 2025

"Jadi kemarin ada tawuran geng motor P44 dengan SBD di Bukit Lebanon, Pulo Bandring. Karena kalah jumlah, geng P44 kabur, korban Gusti Sergia (17) tertinggal. Tersangka Peri Irawan alias Eyi (17) (putus sekolah) mengejar lalu membacok punggung dan kepala korban berulang kali dengan pedang samurai. Dua saksi sempat melindungi korban lalu membawanya ke RS Permata Hati Kisaran. Senjata dibuang ke sungai, tersangka ditangkap pada 15 September 2025. Pasal yang diterapkan 170 KUHP Jo UU Perlindungan Anak, ancaman 7 tahun + 3,5 tahun," beber Revi.

Baca Juga : Operasi Kancil Toba 2025, Ratusan Tersangka Ditangkap, 8 Orang Ditembak

Untuk kasus yang ketiga, pungkas Revi, terkait penambangan ilegal dengan nomor laporan LP/A/22/IX/2025/RES–ASH, 6 September 2025.

Dalam kasus ini, lanjut Revi, ada tiga pekerja yang tewas saat melakukan aksi pertambangan. Dari penyelidikan, kata Revi, diketahui kalau pemilik tambang batu padas ilegal tersebut adalah milik Syafii Marpaung (CV Berkah Pulo Jaya).

"Lokasi tambang ada di Marjanji Aceh, Aek Songsongan, sudah 10 tahun beroperasi. Peristiwa tewasnya pekerja itu terjadi pada 5 September 2025 lalu, pekerja mulai memecah batu sejak pagi dengan martil dan excavator. Pukul 11.30 tebing longsor, 3 pekerja tewas (Roni Siahaan, Sarpin, Aprizal Siagian), 1 luka (Edi Triono)," papar Revi.

Baca Juga : Kapolres Asahan Perkuat Sinergi Wujudkan Kampung Bebas Narkoba

Dalam kasus ini, kata Revi, pemilik tambang Syafii Marpaung, Ahmad Fauzi Hasibuan (operator), Dedi Iskandar Sitorus (mandor) telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita juga sudah mengamankan barang bukti dump truk, excavator, martil godam, pecahan batu. Tersangka dijerat Pasal 158 UU Minerba dan 359 KUHP, ancaman 5 tahun," tutup Revi.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Polsis Polres Asahan Gatur Lalin dan Periksa Kerapian Atribut Sekolah