Nusantaraterkini.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 dilakukan secara transparan untuk umum.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan apabila rekapitulasi dilakukan secara tertutup maka dinyatakan tidak sah.
"Teman-teman caleg yang tidak punya saksi, katanya, bisa melihat dari luar, yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup. Gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang," kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, (16/2/2024), dikutip dari Detikcom.
Bagja mengatakan penetapan suara hasil pemilu akan dilakukan secara berjenjang, mulai rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), lalu KPU kabupaten/kota, kemudian KPU provinsi, dan terakhir KPU pusat.
Ia lantas mengingatkan jajaran pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa harus terus mengawasi jalannya rekapitulasi manual di setiap tingkatan.
"Jadi kami berharap teman-teman PPK dan lain-lain bisa melakukannya (rekapitulasi secara terbuka)," imbuhnya.
Baca Juga : Andar Amin Harahap Bersama Bawaslu Dorong Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
