nusantaraterkini.co, NTB - Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, menemui titik terang. Nurhadi dilaporkan tewas di kolam renang di sebuah penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menyebut Nurhadi tewas karena dianiaya.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni dua perwira polisi atasan Nurhadi, Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Aris Candra. Yogi merupakan Kasat Reskrim Polresta Mataram yang dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB saat kasus ini terjadi.
Satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan berinisial M yang saat peristiwa terjadi ada di lokasi kejadian.
Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan polisi yang sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik pada 27 Mei 2025.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 KUHP.
“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” kata Syarif dikutip kumparan, Minggu (6/7/2025).
Hasil autopsi mengungkap bahwa saat ditemukan tenggelam di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025, Brigadir Nurhadi masih hidup. Namun, kondisi tubuh yang telah mengalami kekerasan fisik serta tidak adanya pertolongan tepat waktu menyebabkan nyawanya tak terselamatkan.
“Ada luka-luka serta patah tulang yang ditemukan. Semua menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum kasus ini,” jelas Syarif.
Kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak autopsi. Namun, untuk mengungkap kebenaran, akhirnya disepakati dilakukan ekshumasi (pembongkaran makam untuk autopsi ulang).
“Langkah ini bukan sekadar untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” terang Syarif.
Syarif menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara prosedural dan profesional. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik.
“Kami tegaskan bahwa kami bekerja dengan mengedepankan transparansi dan integritas. Percayakan proses ini kepada kami,” ucapnya.
Teranyar, kata Syarif, kasus ini sudah masuk pada tahap pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti.
Penetapan 3 tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi, termasuk 5 ahli dari berbagai bidang, termasuk forensik dan poligraf. Proses eksumasi pun dilakukan demi akurasi hasil medis. Hasil ahli menunjukkan dugaan tindak penganiayaan berdasarkan temuan luka di tubuh jenazah korban.
Polda NTB menegaskan tidak ada yang kebal hukum. Proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel demi keadilan.
(Dra/nusantaraterkini.co).