Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja 25 Hektare di Nagan Raya

Aparat gabungan dari Tim Ditpidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, bersama Bea Cukai Aceh, Lhokseumawe, dan Meulaboh memusnahkan

Bagikan:
Pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Beutong Ateuh Benggala, Kabupaten Nagan Raya oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Selasa (24/6/2025). (Foto: Humas Polres Nagan Raya).
Pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Beutong Ateuh Benggala, Kabupaten Nagan Raya oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Selasa (24/6/2025). (Foto: Humas Polres Nagan Raya).
A A

nusantaraterkini.co, ACEH - Aparat gabungan dari Tim Ditpidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, bersama Bea Cukai Aceh, Lhokseumawe, dan Meulaboh memusnahkan 25 hektare ladang ganja di kawasan pegunungan Beutong Ateuh Benggala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dua kasus narkotika sebelumnya. 

"Tim menemukan 8 titik ladang ganja dengan total sekitar 960.000 batang tanaman siap panen, berusia antara empat hingga enam bulan. Tanaman ini diperkirakan menghasilkan total berat sekitar 180 ton ganja basah dengan tinggi rata-rata mencapai 1,5 hingga 2 meter," katanya, Selasa (24/6/2025).

Pengungkapan ladang ganja tersebut setelah Bareskrim mengusut kasus pengiriman 27 kilogram ganja di Gampong Sidodadi, Bener Meriah, pada akhir Mei 2025. 

Dalam kasus itu, polisi menangkap Yusni Hidayat, yang mengaku hanya sebagai kurir dan menerima upah Rp 300 ribu per kilogram. Dari hasil introgasi, diketahui kalau pemilik ladang ganja tersebut berinisial F dan MR yang hingga saat ini masih buron.

"Polisi berhasil mengamankan Khairul Razikin, yang berperan sebagai pengemas ganja kering milik keduanya. Modusnya, para pelaku menanam ganja di kebun milik sendiri. Setelah dipanen, ganja dikeringkan, dikemas di sebuah gubuk, lalu dikirimkan ke pemesan menggunakan jasa kurir,” kata Eko.

Dua tersangka yang telah diamankan kini dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait