Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bapenda Palembang Beberkan Bukti Yayasan IGM Sebagai Objek Sah PBB-P2

Bapenda Palembang memaparkan dasar hukum penetapan Yayasan IGM sebagai objek PBB-P2 dan menagih tunggakan pajak yang mencapai Rp2,3 miliar.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti saat konferensi pers di Bapenda Palembang, Rabu (28/10/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti saat konferensi pers di Bapenda Palembang, Rabu (28/10/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang membeberkan deretan bukti hukum dan riwayat transaksi yang menguatkan status Yayasan Pendidikan Indo Global Mandiri (IGM) sebagai objek sah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ().

Penjelasan resmi tersebut disampaikan untuk merespons keberatan pihak yayasan atas penagihan akumulasi tunggakan yang mencapai Rp2,3 miliar sejak tahun 2019 hingga saat ini.

“Pemerintah Kota Palembang menghormati tanggapan dan keberatan yang disampaikan wajib pajak, dalam hal ini pihak Palembang terkait pemasangan papan peringatan atas tunggakan pembayaran PBB-P2,” ujar Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti saat konferensi pers di , Rabu (28/10/2026).

Bukti pertama yang dibeberkan Bapenda yakni riwayat pembayaran resmi di mana tercatat pernah membayar PBB-P2 pada masa pajak sebelumnya. Selain itu, pada 19 Maret 2020, pihak yayasan juga pernah mengajukan permohonan resmi pengurangan PBB-P2 untuk masa pajak 2019 hingga maksimal 50 persen.

"Jejak administrasi tersebut menjadi salah satu bukti bahwa status yayasan secara sah merupakan objek ," ungkapnya.

Dari aspek hukum, sebutnya, Bapenda mengacu pada hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025 yang menyimpulkan IGM adalah objek PBB-P2.

“Bukan berarti kami tidak memahami undang-undang tersebut. Justru kami memahami bahwa dalam undang-undang itu disebutkan pengecualian PBB-P2 bagi yayasan pendidikan yang tidak bersifat komersial atau berorientasi pada keuntungan,” tegasnya.

Bapenda menilai Yayasan IGM menjalankan kegiatan yang bersifat komersial, seperti penyewaan gedung serbaguna kepada masyarakat umum dan pembebanan biaya pendidikan tinggi kepada siswa.

Landasan hukum ini diperkuat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019 yang menolak gugatan status nirlaba lembaga pendidikan berbiaya tinggi.

"Gugatan yang pernah diajukan pihak Yayasan IGM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada tahun 2023 juga telah resmi ditolak," lanjutnya.

Dalam proses pemungutan PBB-P2 ini, Pemko Palembang mendasarkan tindakannya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2023, serta Perwali Nomor 43 Tahun 2025.

Sebelum memasang papan peringatan di lokasi, Bapenda mengklaim telah melayangkan surat pemberitahuan, surat peringatan pertama dan kedua, hingga surat pemberitahuan pemasangan media.

"Upaya mediasi juga sempat dibuka melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang,namun pihak Yayasan IGM tidak hadir," sebut Jamiah Haryanti.

Ia juga mengatakan, langkah penagihan piutang dan penempelan papan peringatan murni dilakukan demi penegakan aturan perpajakan tanpa ada niat memojokkan pihak manapun.

Pemko Palembang berkomitmen menjalankan pemungutan secara adil, proporsional, akuntabel, serta tidak diskriminatif demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Palembang, di antaranya membiayai pelayanan publik dan pembangunan kota,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait