Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan untuk Optimalkan PAD

Pemko Medan fokus memperluas basis penerimaan dan digitalisasi untuk mengoptimalkan PAD tanpa menaikkan tarif

Wali Kota Rico Waas menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Wali Kota Rico Waas menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif pajak maupun .

Pernyataannya ini disampaikan Rico terkait tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, juga akan memperluas basis penerimaan, mengoptimalkan potensi yang ada, memperkuat pengawasan, serta mendorong sistem pemungutan.

“Optimalisasi PAD tidak berarti hanya menaikkan tarif. Yang lebih penting adalah bagaimana kita memperluas basis penerimaan, mengoptimalkan potensi yang ada, memperkuat pengawasan, dan melakukan agar sistem pemungutan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Rico di DPRD Medan, Selasa (22/9/2026).

Terkait penetapan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), , kata Rico, memastikan tata cara perhitungannya dilakukan secara terukur dengan memanfaatkan aplikasi modul digital SIST. Hasil perhitungan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara terkait tindak lanjut Surat Menteri Keuangan Nomor S-901/PK/2025, Pemko Medan menyampaikan bahwa proses penyesuaian membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari penyelarasan materi, kajian akademis hingga konsultasi yuridis.

“Setiap penyesuaian regulasi harus melalui proses yang terukur. Kita ingin Ranperda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Rico juga mengaku menyambut usulan pembebasan pelayanan kebersihan bagi keluarga penerima bantuan sosial. Usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama pihak terkait dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi masyarakat.

Selain persoalan pajak dan retribusi, Rico turut memaparkan strategi pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Sedikitnya terdapat lima langkah yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pertama, pengamanan hukum, melalui pengurusan sertifikasi tanah dan bangunan, pemasangan plang aset, serta pematokan batas lahan.

Kedua, penertiban aset, termasuk mengambil alih dan mengosongkan aset yang dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum.

Ketiga, digitalisasi informasi aset untuk mendorong keterbukaan informasi dan memudahkan proses penataan serta pengawasan aset daerah.

Keempat, optimalisasi pemanfaatan aset, termasuk mengubah aset yang belum dimanfaatkan secara optimal menjadi fasilitas komersial maupun kantor pelayanan publik.

Kelima, pengawasan terpadu dengan melibatkan DPRD Kota Medan dalam pengawasan pemeliharaan dan pemanfaatan aset daerah.

“Kita ingin seluruh aset daerah memiliki kejelasan status, terdata dengan baik, terlindungi secara hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Medan,” ujar Rico.

Untuk itu Rico berharap pembahasan Ranperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan perekonomian daerah.

“Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk membahas Ranperda ini bersama DPRD secara terbuka dan konstruktif. Harapannya, Perda yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, modern, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya.

(cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait