Tunggak Pajak Hingga Rp250 Milyar Lebih, Pemko Medan Segel Mall Centre Point
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran mall tersebut belum membayarkan tunggakan pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp250 milyar lebih
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil sikap tegas terhadap tunggakan pajak dengan menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/5/2024).
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran mall tersebut belum membayarkan tunggakan pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp250 milyar lebih.
Penyegelan dilakukan dengan cara penempelan stiker segel oleh Walikota Medan Bobby Nasution di pintu masuk mall serta pemasangan spanduk yang bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel".
Usai melakukan penyegelan, Bobby mengatakan, pemberitahuan dan imbauan sudah berulang kali disampaikan ke pihak Centre Point atas tunggakan pajak mereka sejak berdiri pada tahun 2011 sampai dengan sekarang.
"Kita sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mall Centre Point, di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," katanya dilansir dari laman Pemko Medan.
Selain itu Bobby juga menyampaikan Pemko Medan sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point guna membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut. Pemko Medan sendiri memberikan deadline sampai dengan tanggal 15 Mei.
"Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka hari ini melakukan penyegelan," jelasnya.
Bobby juga menyatakan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penyegelan pada tahun 2021 dan dibuka kembali karena PT ACK telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp50 milyar.
"Pada 2021 kemarin penagihan pajaknya PBB sudah mulai kita lakukan dan memang rutin dibayarkan setiap tahunya, namun yang hari ini adalah izin-izin yang lain, karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," terangnya.
Bobby juga memastikan Mall Centre Point tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.
"Ini nggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar sama sekali, ditambah lagi kan ada apartemennya jadi Rp250 miliar, belum total keseluruhan," imbuhnya.
Bobby mengaku, dirinya akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT. ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya," pungkasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·13 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·18 menit yang lalu -
EKONOMIOJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi Perbankan
Herman Saleh Harahap·32 menit yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Bongkar Modus Narkoba Gunakan Fitur 'Share Location'
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
-
PERISTIWA5 Ekor Lembu Warga Simalungun Mati Bersamaan di Areal Perkebunan Dolok Ilir, Diduga Keracunan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALPrabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres: Dari Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka Resmi Bergabung ke Istana Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALDua Terduga Pelaku Curat Toko di Binjai Ditangkap, Kerugian Capai Rp157 Juta
hendra·1 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan