Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPRD Sumut Tepis Isu Kebocoran Pajak Daerah, Ketua Komisi C: Pembayaran Langsung Masuk ke Kasda

Komisi C DPRD Sumut tepis isu kebocoran pajak dan pastikan pembayaran langsung ke Kasda

Plang Kantor DPRD Sumut, Rabu (16/9/2026). (Foto: maria/nusantaraterkini.co)
Plang Kantor DPRD Sumut, Rabu (16/9/2026). (Foto: maria/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua , menegaskan, sistem penerimaan yang berada dalam lingkup pengawasan komisinya berlangsung transparan dan akuntabel.

Karena itu dia menepis kekhawatiran masyarakat mengenai adanya potensi kebocoran penerimaan .

Rony menjelaskan, seluruh transaksi pembayaran pajak oleh masyarakat disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (). Hal ini dinilai efektif dalam menutup celah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

"Sampai saat ini tidak ada kebocoran, karena pembayaran pajak kendaraan dan sektor lainnya langsung disetorkan ke rekening kas daerah," kata Rony saat ditemui usai rapat kerja di gedung DPRD, Rabu (16/9/2026).

Ia juga menambahkan, Komisi C mengawasi berbagai jenis kewenangan penerimaan daerah. Menurutnya, objek pajak yang masuk dalam ruang lingkup pengawasannya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta skema opsen pajak.

Meski hingga kini belum ditemukan kebocoran, Rony menyatakan, DPRD selalu terbuka menerima laporan dari masyarakat. Ia menegaskan, legislatif tidak akan tinggal diam jika menemukan indikasi penyimpangan.

"Jika ada masyarakat yang mendapatkan informasi atau indikasi konkret mengenai kebocoran anggaran pajak, sampaikan kepada kami. Kami akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pihak terkait," ujarnya.

Terkait kekhawatiran warga mengenai isu kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor maupun retribusi air minum, Rony memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif mendadak yang membebankan masyarakat.

Ia menyampaikan, tarif pembayaran yang berlaku saat ini masih tetap konstan.

Selain itu, Rony meluruskan pemahaman publik mengenai jenis pajak lainnya. Ia menerangkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Pembangunan bukan merupakan ranah kewenangan Komisi C di tingkat provinsi, melainkan berada di bawah domain pemerintah kabupaten/kota.

(Cw3/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait