DPRD Sumut Tepis Isu Kebocoran Pajak Daerah, Ketua Komisi C: Pembayaran Langsung Masuk ke Kasda
Komisi C DPRD Sumut tepis isu kebocoran pajak dan pastikan pembayaran langsung ke Kasda
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang menegaskan, sistem penerimaan pajak daerah yang berada dalam lingkup pengawasan komisinya berlangsung transparan dan akuntabel.
Karena itu dia menepis kekhawatiran masyarakat mengenai adanya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
Rony menjelaskan, seluruh transaksi pembayaran pajak oleh masyarakat disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (Kasda). Hal ini dinilai efektif dalam menutup celah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
"Sampai saat ini tidak ada kebocoran, karena pembayaran pajak kendaraan dan sektor lainnya langsung disetorkan ke rekening kas daerah," kata Rony saat ditemui usai rapat kerja di gedung DPRD, Rabu (16/9/2026).
Ia juga menambahkan, Komisi C DPRD Sumut mengawasi berbagai jenis kewenangan penerimaan daerah. Menurutnya, objek pajak yang masuk dalam ruang lingkup pengawasannya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta skema opsen pajak.
Meski hingga kini belum ditemukan kebocoran, Rony menyatakan, DPRD selalu terbuka menerima laporan dari masyarakat. Ia menegaskan, legislatif tidak akan tinggal diam jika menemukan indikasi penyimpangan.
"Jika ada masyarakat yang mendapatkan informasi atau indikasi konkret mengenai kebocoran anggaran pajak, sampaikan kepada kami. Kami akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pihak terkait," ujarnya.
Terkait kekhawatiran warga mengenai isu kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor maupun retribusi air minum, Rony memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif mendadak yang membebankan masyarakat.
Ia menyampaikan, tarif pembayaran yang berlaku saat ini masih tetap konstan.
Selain itu, Rony meluruskan pemahaman publik mengenai jenis pajak lainnya. Ia menerangkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Pembangunan bukan merupakan ranah kewenangan Komisi C di tingkat provinsi, melainkan berada di bawah domain pemerintah kabupaten/kota.
(Cw3/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·28 menit yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·33 menit yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Tinjau Penanganan Karhutla dan Kondisi Gajah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTBuddha Tzu Chi Bangun 241 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOBuddha Tzu Chi Indonesia Kembali Bantu Korban Bencana, 241 Huntap di Padangsidimpuan Dibangun
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KRIMINALMasuk Panti Rehabilitasi, Pasien Narkoba Lapor Polisi karena Ngaku Dianiaya hingga Gendang Telinga Pecah
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan