Nusantaraterkini.co,PANYABUNGAN-Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa skema komprehensif untuk perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpuruk akibat bencana alam di tiga provinsi di Sumatera akan diputuskan pada Senin (8/12/2025).
Penetapan ini sangat krusial karena akan menjadi acuan resmi bagi seluruh lembaga penyalur pembiayaan, termasuk Bank Sumut, dalam merumuskan keringanan dan dukungan bagi para debitur yang kehilangan mata pencaharian.
Baca Juga : Teken MoU Pengelolaan Keuangan Daerah, Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
Pernyataan ini disampaikan Maman Abdurrahman setelah menghadiri agenda Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Panyabungan, Kamis (4/12/2025). Menurutnya, Pemerintah Pusat berencana mengambil langkah luar biasa sebagai respons langsung terhadap kerugian signifikan dan terhentinya roda perekonomian masyarakat.
Ia menekankan perlunya pemetaan yang detail. "Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat,” tegas Maman.
Ia menambahkan bahwa penanganan masalah ini tidak dapat disamaratakan dan harus mempertimbangkan tingkat keparahan yang dialami UMKM.
Baca Juga : Bank Sumut Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumut
"Perlakuannya tentu berbeda antara wilayah yang terdampak permanen dan yang tidak permanen. Sinkronisasi dengan BNPB penting agar pemulihan berjalan sistematis. Yang pasti, perlindungan bagi UMKM terdampak menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo,” imbuhnya, menyoroti bahwa perlindungan adalah fokus utama.
Di sisi operasional, dampak bencana ini sangat terasa bagi Bank Sumut, yang merupakan salah satu bank daerah terbesar di Sumatera Utara. Data hingga akhir November menunjukkan bahwa 339 debitur UMKM Bank Sumut di Sumatera Utara telah teridentifikasi terdampak bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut baru-baru ini.
Menanggapi situasi ini, Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, menyampaikan bahwa timnya telah melakukan asesmen lapangan yang mendalam terhadap kondisi dan kelangsungan usaha para debitur. Pihak Bank Sumut telah mengantongi berbagai opsi penanganan kredit yang fleksibel, tetapi seluruhnya harus selaras dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih terus kami lakukan, dan saat ini kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan kami berjalan seragam dan tepat sasaran,” ujar Arieta.
Ia menjelaskan, berdasarkan payung hukum Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022, beberapa instrumen yang memungkinkan untuk diterapkan Bank Sumut meliputi restrukturisasi kewajiban kredit, relaksasi kualitas kredit, hingga penyediaan pendanaan baru.
Baca Juga : Bank Sumut Tunjukkan Kinerja Positif, Bobby Nasution: Harus Naik Kelas
Keputusan yang akan ditetapkan Pemerintah Pusat pada Senin menjadi penentu langkah taktis Bank Sumut. Setelah regulasi resmi terbit, Bank Sumut berkomitmen untuk bergerak cepat mengimplementasikan seluruh kebijakan pemulihan selaras dengan panduan dari OJK dan pemerintah.
"Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan para penyalur pembiayaan lainnya. Harapannya, pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali punya harapan untuk memulai usaha,” tutup Arieta.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
