Oleh: Gumilar Aditya Nugroho, SH
BANJIR BANDANG yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh dan kawasan Sumatera pada akhir Tahun 2025 bukan hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga memunculkan ancaman ekonomi yang serius.
Ketika air surut, persoalan yang muncul justru semakin kompleks: rusaknya lahan pertanian dan perkebunan, terputusnya rantai pasok pangan, naiknya harga kebutuhan pokok, serta memburuknya kemampuan bayar masyarakat terhadap kewajiban kredit perbankan.
Dalam perspektif korporasi dan perbankan, bencana ini menimbulkan risiko inflasi daerah sekaligus potensi lonjakan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Jika tidak dikelola secara hati-hati, dampaknya dapat menjalar ke stabilitas sistem keuangan regional dan memperlambat pemulihan ekonomi Aceh.
Kerusakan Lahan Pertanian: Ancaman Nyata bagi Pasokan Pangan
Data menunjukkan skala kerusakan yang tidak kecil. Kementerian Pertanian mencatat sekitar 89.582 hektare lahan sawah di Aceh terdampak banjir, dengan lebih dari 27 ribu hektare mengalami kerusakan berat akibat endapan lumpur tebal.
Baca Juga : Aroma Teror dalam Kritik Bencana: TAUD Desak Polri Usut Tuntas Pembungkaman Aktivis Sumatera
Lahan tersebut tidak dapat langsung ditanami kembali dan membutuhkan proses rehabilitasi yang panjang dan mahal.
Di Aceh Barat saja, sedikitnya 2.100 hektare sawah mengalami kerusakan serius. Gagal panen menjadi keniscayaan bagi ribuan petani yang menggantungkan hidup pada satu musim tanam. Kerugian ekonomi sektor pertanian dari bencana ini ditaksir melampaui Rp1 triliun, belum termasuk dampak turunan terhadap harga pangan dan daya beli masyarakat.
Perkebunan Rakyat dan Swasta Ikut Terpukul
Tidak hanya sawah, sektor Perkebunan, baik milik warga maupun swasta juga terdampak luas. Di Aceh Timur, ribuan hektare kebun sawit rakyat, kakao, dan komoditas perkebunan lainnya terendam banjir.
Beberapa catatan kerusakan antara lain: 250 hektare perkebunan sawit rakyat di Kecamatan Birem Bayeun, 550 hektare di Ranto Peureulak, 750 hektare di Indra Makmu, 890 hektare di Peunaron, 90 hektare kebun kakao di Pante Bidari. Bagi petani kecil, kerusakan ini berarti hilangnya sumber pendapatan dalam jangka menengah.
Baca Juga : Banjir Bandang Turut Hancurkan Puluhan Hektare Kebun Sawit di Aceh Timur
Sementara bagi perkebunan skala lebih besar, banjir meningkatkan biaya produksi, mengganggu jadwal panen, dan menekan arus kas perusahaan.
Inflasi Daerah: Ketika Produksi Turun dan Distribusi Terganggu
Kerusakan masif pada sektor pertanian dan perkebunan memiliki implikasi langsung terhadap inflasi daerah, khususnya inflasi pangan. Ketika produksi lokal menurun drastis, sementara kebutuhan masyarakat tetap tinggi, ketidakseimbangan pasokan dan permintaan sulit dihindari.
Kondisi ini diperburuk oleh rusaknya puluhan pasar tradisional di Aceh serta terganggunya jalur distribusi. Biaya logistik meningkat, pasokan menjadi tidak merata, dan harga pangan cenderung naik.
Dalam konteks Aceh, provinsi yang historis memiliki sensitivitas inflasi pangan lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional, situasi ini patut menjadi perhatian serius.
Baca Juga : Pemerintah Percepat Pemulihan Jalan dan Air Bersih Pascabencana di Sumbar
Inflasi pascabencana bukan fenomena baru. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa bencana alam sering kali memicu kenaikan harga yang bersifat struktural, bukan sekadar sementara, jika pemulihan produksi tidak dilakukan dengan cepat dan terukur.
Tekanan Baru bagi Perbankan: Risiko Kredit Bermasalah
Dari sisi perbankan, banjir bandang menciptakan risiko lanjutan yang tak kalah serius. Ketika petani, pelaku UMKM, dan perusahaan perkebunan kehilangan produksi dan pendapatan, kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban kredit otomatis melemah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total kredit perbankan di wilayah Sumatera yang terdampak bencana mencapai hampir Rp400 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya eksposur sektor keuangan terhadap risiko bencana alam.
Tanpa kebijakan mitigasi, tekanan ini berpotensi meningkatkan rasio NPL, khususnya pada: kredit sektor pertanian dan perkebunan, kredit UMKM berbasis perdagangan dan distribusi pangan dan kredit mikro yang sangat bergantung pada arus kas harian.
Baca Juga : Soal Persentase Penanganan Banjir, Bupati Tapteng Irit Bicara!
Lonjakan kredit bermasalah bukan hanya masalah bank, tetapi juga berpotensi menghambat penyaluran kredit baru yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi daerah.
Relaksasi Kredit OJK: Solusi, Tapi Bukan Tanpa Risiko
Sebagai respons, OJK menerbitkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan tanpa langsung mengklasifikasikan kredit tersebut sebagai bermasalah, dengan masa relaksasi hingga tiga tahun.
Langkah ini patut diapresiasi karena memberi ruang napas bagi debitur dan perbankan. Namun, dari perspektif kehati-hatian, relaksasi kredit tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan risiko. Bank tetap harus melakukan pemantauan ketat terhadap kualitas aset agar risiko tidak menumpuk secara laten dan meledak di kemudian hari.
Solusi Terpadu: Pemerintah, Perbankan, dan Masyarakat
Pertama, peran pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah perlu mempercepat rehabilitasi lahan pertanian dan perkebunan, memastikan ketersediaan benih, pupuk, serta dukungan teknis agar musim tanam berikutnya tidak terlewat. Stabilitas harga pangan juga harus dijaga melalui distribusi cadangan pangan dan subsidi logistik.
Kedua, peran perbankan. Bank perlu menerapkan restrukturisasi kredit yang selektif dan berbasis pemulihan usaha, bukan sekadar penjadwalan ulang kewajiban.
Baca Juga : Banjir Bandang Terjang Sitaro, 16 Orang Dilaporkan Tewas dan Ratusan Warga Mengungsi
Produk pembiayaan pemulihan, asuransi pertanian, dan kredit berbasis mitigasi risiko bencana perlu diperluas agar kejadian serupa tidak selalu berujung pada lonjakan NPL.
Ketiga, peran masyarakat dan pelaku usaha. Diversifikasi sumber pendapatan, penguatan koperasi atau kelompok tani, serta peningkatan literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat lebih tangguh menghadapi risiko bencana di masa depan.
Penutup: Bencana sebagai Ujian Ketahanan Ekonomi
Banjir bandang di Aceh adalah pengingat bahwa bencana alam memiliki dimensi ekonomi dan keuangan yang tidak kalah destruktif dibandingkan kerusakan fisik. Inflasi daerah dan risiko kredit bermasalah adalah dua sisi mata uang yang harus ditangani secara bersamaan.
Dengan kebijakan yang adaptif, koordinasi lintas sektor, dan pendekatan yang berpihak pada pemulihan produktif, Aceh tidak hanya dapat bangkit dari bencana, tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh dan berkelanjutan. (*)
Penulis adalah Advokat Perbankan & Korporasi
