Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali rencana memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tapera melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Baca Juga : IHSG Ambruk, Bamsoet Sindir Bursa: Reformasi Setengah Hati Tak Cukup, Prabowo Diminta Bongkar Akar Masalah
Bamsoet sapaan akrabnya melanjutkan, pemerintah harus melakukan sosialisasi dulu sebelum menjalankan hal tersebut.
Baca Juga : Pilkada Lewat DPRD Dinilai Lebih Efisien dan Minim Korupsi
"Jadi, sekali lagi sosialisasi lebih masif agar rakyat paham bahwa dipotong itu untuk dia (rakyat) dalam jangka panjang guna memenuhi kebutuhan papan," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/5/2024).
Bamsoet melanjutkan, pemerintah harus lebih panjang lagi dalam memasifkan sosialisasi soal Tapera kepada rakyat karena di tengah penurunan daya beli rakyat ini. Karena kalau dipotong itu akan mengurangi kebutuhan primer sedangkan rakyat tidak tahu apa manfaat kebutuhan dalam jangka pendek.
Baca Juga : Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah, Asal Sesuai Undang-undang dan Prinsip Perlindungan Ketat
"Sosialisasi program ini supaya masyarakat paham tidak jadi pro kontra dan saran saya di Hold (tahan) dulu, dilakukan sosialisasi kemudian dilakukan kembali," tegas politikus Golkar ini.
Baca Juga : Posisi MK Diingatkan sebagai Negative Legislator
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.
Baca Juga : Partai Gelora Beri Masukan ke Prabowo untuk Akhiri Polemik Tapera
Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja. Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.
Baca Juga : Aksi Ratusan Buruh Geruduk DRPD Sumut Tolak Tapera, Menambah Tergerusnya Upah Buruh
Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.
Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.
Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
(cw1/nusantaraterkini.co)
