Bamsoet Minta Pemerintah Tahan dan Sosialisasikan Dulu Program Tapera ke Rakyat
Pemerintah harus melakukan sosialisasi dulu sebelum menjalankan hal tersebut
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali rencana memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tapera melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Bamsoet sapaan akrabnya melanjutkan, pemerintah harus melakukan sosialisasi dulu sebelum menjalankan hal tersebut.
"Jadi, sekali lagi sosialisasi lebih masif agar rakyat paham bahwa dipotong itu untuk dia (rakyat) dalam jangka panjang guna memenuhi kebutuhan papan," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/5/2024).
Bamsoet melanjutkan, pemerintah harus lebih panjang lagi dalam memasifkan sosialisasi soal Tapera kepada rakyat karena di tengah penurunan daya beli rakyat ini. Karena kalau dipotong itu akan mengurangi kebutuhan primer sedangkan rakyat tidak tahu apa manfaat kebutuhan dalam jangka pendek.
"Sosialisasi program ini supaya masyarakat paham tidak jadi pro kontra dan saran saya di Hold (tahan) dulu, dilakukan sosialisasi kemudian dilakukan kembali," tegas politikus Golkar ini.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.
Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja. Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.
Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.
Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.
Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan