Bamsoet: Indonesia Penting Miliki UU Artificial Intelligence
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya bagi Indonesia untuk memiliki Undang-Undang yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.
Baca Juga : Korsel Resmi Sahkan UU AI 2026, Aturan Tegas Lawan Deepfake dan Misinformasi
Mengingat saat ini, sebut dia, pemanfaatan AI di Indonesia hanya mengacu kepada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 yang dikeluarkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT (kini menjadi BRIN).
Baca Juga : Menkeu Identifikasi 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Nilai Ekspor, DPR Desak Sanksi Tegas
Padahal perkembangan AI yang semakin pesat tersebut bukan hanya mendatangkan manfaat, melainkan juga bisa mendatangkan malapetaka bagi kehidupan manusia. Karena jika tidak disikapi dengan bijak, AI berpotensi mengaburkan pandangan manusia pada kebenaran dan kebohongan.
"Sudah banyak ditemui di berbagai platform marketplace, penggunaan AI yang diluar batas kepatutan. Misalnya, ada suara mirip sejumlah tokoh nasional seperti dr Terawan hingga Najwa Shihab, yang dibuat menggunakan AI dan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab untuk menjual produk tertentu seperti suplemen kesehatan dan lainnya," katanya, Jumat (29/2/2024).
Baca Juga : Era Baru Robotika di Asia-Pasifik: Langkah Ambisius AGIBOT Memulai Debut dari Malaysia
"Di China, sudah ada peraturan mengenai algoritma dan AI, Amerika dan Uni Eropa juga sedang serius menyiapkan peraturan serupa. Indonesia jangan sampai ketinggalan," tambahnya.
Baca Juga : KPPU Tekankan Peran Hukum yang Antisipatif dalam Seminar Nasional Hukum Ekonomi dan Teknologi
Lebih lanjut dia menjelaskan, dunia semakin bergerak ke arah digitalisasi. Interaksi manusia, perputaran ekonomi, hingga dunia pendidikan sudah lebih banyak berada di ruang digital seperti media sosial hingga metaverse.
Sebagai gambaran, lembaga akuntan publik dan lembaga riset bisnis Price Waterhouse Cooper (PwC) melaporkan, potensi ekonomi dari dunia metaverse pada 2019 mencapai USD 46,4 miliar. Berpotensi meningkat menjadi USD 476,4 miliar pada 2025 dan meningkat lagi menjadi USD 1,5 triliun pada 2030.
Baca Juga : Lewat UU Pariwisata, Legislator Novita Dorong Optimalisasi Pajak Turis Asing
"Di Indonesia, riset eConomy SEA 2023 yang dibuat Google, Temasek, dan Bain and Company memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia secara keseluruhan bisa mencapai USD 82 miliar atau Rp 1.307 triliun berdasarkan proyeksi gross merchandise value (GMV) sepanjang 2023," jelasnya.
Baca Juga : 1.676 DIM RUU KUHAP dalam 2 Hari, Formappi: DPR Sangat Ambisius!
Bamsoet menerangkan, selain mengatur tentang AI, pengaturan hukum siber juga diperlukan untuk melarang penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara secara langsung ke konsumen. Sehingga bisa melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran dunia maya.
"Produk dari luar yang masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme impor biasa, tidak boleh mendapatkan keistimewaan. Sebagai bentuk perlakukan yang sama, mengingat produk UMKM dalam negeri saja harus mengurus izin edar, SNI dan sertifikasi halal," pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
