Menkeu Identifikasi 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Nilai Ekspor, DPR Desak Sanksi Tegas
Menkeu Purbaya Yudhi ungkap 10 perusahaan sawit pelaku under invoicing. DPR desak sanksi denda hingga stop ekspor
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti temuan Kementerian Keuangan (Menkeu) terkait praktik under invoicing yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sawit besar.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah mengidentifikasi 10 perusahaan kelapa sawit yang diduga memanipulasi nilai ekspor hingga 50 persen lebih rendah dari harga sebenarnya.
Meski demikian, Purbaya menyatakan belum dapat membuka nama-nama perusahaan tersebut karena proses penindakan masih berlangsung.
Firman menegaskan, praktik under invoicing sangat merugikan negara, terutama karena berdampak langsung pada hilangnya penerimaan pajak dan bea masuk.
Baca Juga : DPR Dukung Menkeu Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
Legislator dapil Jateng III ini menilai langkah Kementerian Keuangan tersebut sudah tepat dan harus mendapat dukungan penuh.
Menurutnya, praktik manipulasi nilai ekspor tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tata kelola perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik curang yang merugikan rakyat. Penindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera,” tegas Firman, Sabtu (10/1/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik tersebut di masa depan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan under invoicing akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Purbaya Optimistis IHSG “Terbang Tinggi” di 2026, Target Lewati Level 10.000
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
Denda administratif, atas pelanggaran perpajakan dan kepabeanan
Pembekuan operasional, bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius
Penghentian ekspor, sebagai langkah tegas terhadap pelaku under invoicing
Selain penegakan hukum, Purbaya juga mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan akan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memperkuat sistem pengawasan.
Teknologi ini diharapkan mampu mendeteksi lebih dini praktik manipulasi nilai ekspor dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
Pemerintah berharap dengan kombinasi penindakan tegas dan pemanfaatan teknologi, praktik under invoicing di sektor strategis seperti kelapa sawit dapat diberantas secara berkelanjutan.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·38 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·54 menit yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KESEHATANCegah HIV/AIDS, Rutan Kabanjahe Skrining Kesehatan Warga Binaan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALPrabowo Takziah ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Guruh Soekarnoputera
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Pasien Aritmia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Takluk 0-2 dari Malaysia di Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALBelum Jera, Residivis Narkoba di Medan Kota Kembali Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan