Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Menkeu Identifikasi 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Nilai Ekspor, DPR Desak Sanksi Tegas

Menkeu Purbaya Yudhi ungkap 10 perusahaan sawit pelaku under invoicing. DPR desak sanksi denda hingga stop ekspor

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: istimewa)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, , menyoroti temuan (Menkeu) terkait praktik yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sawit besar. 

Menkeu mengungkapkan telah mengidentifikasi 10 perusahaan yang diduga memanipulasi nilai ekspor hingga 50 persen lebih rendah dari harga sebenarnya.

Meski demikian, Purbaya menyatakan belum dapat membuka nama-nama perusahaan tersebut karena proses penindakan masih berlangsung. 

Firman menegaskan, praktik sangat merugikan negara, terutama karena berdampak langsung pada hilangnya penerimaan pajak dan bea masuk.

Baca Juga : DPR Dukung Menkeu Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara

Legislator dapil Jateng III ini menilai langkah tersebut sudah tepat dan harus mendapat dukungan penuh. 

Menurutnya, praktik manipulasi nilai ekspor tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tata kelola perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik curang yang merugikan rakyat. Penindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera,” tegas Firman, Sabtu (10/1/2026).

Menteri Keuangan memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik tersebut di masa depan. 

Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan under invoicing akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Purbaya Optimistis IHSG “Terbang Tinggi” di 2026, Target Lewati Level 10.000

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:

Denda administratif, atas pelanggaran perpajakan dan kepabeanan

Pembekuan operasional, bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius

Penghentian ekspor, sebagai langkah tegas terhadap pelaku under invoicing

Selain penegakan hukum, Purbaya juga mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan akan memanfaatkan teknologi (AI) untuk memperkuat sistem pengawasan. 

Teknologi ini diharapkan mampu mendeteksi lebih dini praktik manipulasi nilai ekspor dan mencegah kebocoran penerimaan negara.

Pemerintah berharap dengan kombinasi penindakan tegas dan pemanfaatan teknologi, praktik under invoicing di sektor strategis seperti dapat diberantas secara berkelanjutan.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait