Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

BAKUMSU : Sepanjang Januari 2026 Terjadi 14 Pelanggaran HAM di Sumut

BAKUMSU catat 14 pelanggaran HAM di Sumut sepanjang Januari 2026, ratusan korban terdampak.

Logo Bakumsu (foto:istimewa)
Logo Bakumsu (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, -Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat () mencatat situasi darurat hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara pada awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu 31 hari sepanjang Januari, telah terjadi 14 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Sumut, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 320 korban. 

"Angka ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara tidak sekadar mengalami kriminalitas, tetapi sedang menghadapi krisis struktural hak asasi manusia," ujar Staf Studi dan Advokasi BAKUMSU, , di Medan, Sabtu (14/2/2026).

Tommy memaparkan, 64 persen dari seluruh peristiwa melibatkan langsung aparat dan institusi negara, mulai dari Kepolisian, TNI, ASN, Pemerintah Daerah, hingga Pengadilan. Ini memunculkan asumsi bahwa negara tidak lagi hadir sebagai pelindung, tetapi justru menjadi aktor dominan pelanggaran. 

"Padahal, Pasal 28I ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka dari itu data per Januari ini saja sudah menunjukkan bahwa mandat konstitusional ini gagal dijalankan," tegasnya.

Anak-Anak Sebagai Korban utama

Dalam satu bulan pertama 2026, sebut Tommy, anak-anak menjadi kelompok paling rentan dan paling banyak terdampak. Tercatat 5 peristiwa yang langsung menimpa anak, mulai dari anak tertembak peluru nyasar di Belawan, Kota . 

Kemudian anak menjadi korban pencurian dengan diseret oleh pelaku kejahatannya di Marelan, Kota Medan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah dan kakek kandung. Selain itu, 304 anak kehilangan rumah dan lingkungan hidupnya akibat di Padang Halaban.

"Ini melanggar secara terang Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi , yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Dalam hukum HAM, kegagalan negara mencegah dan melindungi anak dari kekerasan adalah pelanggaran karena pembiaran (violation by omission). Negara tidak bisa berdalih bahwa pelaku adalah individu, karena negara bertanggung jawab atas sistem perlindungan yang runtuh," sebut Tommy.

Dalam catatan , sepanjang Januari 2026 tercatat 5 peristiwa serangan terhadap kebebasan pers dengan 6 jurnalis menjadi korban. Beragam bentuk pelanggaran yang mereka alami ada yang dipukul, diancam dilarang meliput dan kendaraannya dirusak, hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Salah satu contoh terang pelanggaran HAM adalah kasus yang dialami oleh MN di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pada 14 Januari 2026 lalu. Ia dilarang meliput atas perintah langsung Kepala Dinas Pendidikan tanpa dasar hukum tertulis, setelah media memberitakan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi toilet dan kantor Disdik. Hal ini jelas melanggar hak atas kebebasan pers. 

"Larangan meliput tanpa dasar hukum adalah bentuk pembungkaman, bukan sekadar pelanggaran etik administrasi. Ini adalah serangan terhadap dan hak publik atas kebenaran.

Padahal kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28E dan 28F serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketika pers diserang, yang dirampas bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ini adalah ciri klasik dari kemunduran ," pungkas Tommy.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait