Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

BAKUMSU : Sepanjang Januari 2026 Terjadi 14 Pelanggaran HAM di Sumut

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Logo Bakumsu (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coMEDAN-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat situasi darurat hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara pada awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu 31 hari sepanjang Januari, telah terjadi 14 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Sumut, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 320 korban. 

"Angka ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara tidak sekadar mengalami kriminalitas, tetapi sedang menghadapi krisis struktural hak asasi manusia," ujar Staf Studi dan Advokasi BAKUMSU, Tommy Sinambela, di Medan, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga : Jejak Historis Tradisi Mandi Pangir Jelang Ramadan, Dulu Dilaksanakan di Sungai

Tommy memaparkan, 64 persen dari seluruh peristiwa pelanggaran HAM melibatkan langsung aparat dan institusi negara, mulai dari Kepolisian, TNI, ASN, Pemerintah Daerah, hingga Pengadilan. Ini memunculkan asumsi bahwa negara tidak lagi hadir sebagai pelindung, tetapi justru menjadi aktor dominan pelanggaran. 

Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Libatkan Petugas SPBU, Berikut Lokasinya

"Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka dari itu data per Januari ini saja sudah menunjukkan bahwa mandat konstitusional ini gagal dijalankan," tegasnya.

Anak-Anak Sebagai Korban utama

Baca Juga : Dianiaya Hingga Bersimbah Darah, Erwin Lapor ke Polsek Patumbak

Dalam satu bulan pertama 2026, sebut Tommy, anak-anak menjadi kelompok paling rentan dan paling banyak terdampak. Tercatat 5 peristiwa pelanggaran HAM yang langsung menimpa anak, mulai dari anak tertembak peluru nyasar di Belawan, Kota Medan. 

Baca Juga : Sikapi Pencabutan Izin Perusahaan, Bakumsu : Harus Ada Pertanggungjawaban dan Pemulihan

Kemudian anak menjadi korban pencurian dengan diseret oleh pelaku kejahatannya di Marelan, Kota Medan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah dan kakek kandung. Selain itu, 304 anak kehilangan rumah dan lingkungan hidupnya akibat penggusuran paksa di Padang Halaban.

"Ini melanggar secara terang Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Dalam hukum HAM, kegagalan negara mencegah dan melindungi anak dari kekerasan adalah pelanggaran karena pembiaran (violation by omission). Negara tidak bisa berdalih bahwa pelaku adalah individu, karena negara bertanggung jawab atas sistem perlindungan yang runtuh," sebut Tommy.

Kekerasan Pers

Dalam catatan BAKUMSU, sepanjang Januari 2026 tercatat 5 peristiwa serangan terhadap kebebasan pers dengan 6 jurnalis menjadi korban. Beragam bentuk pelanggaran yang mereka alami ada yang dipukul, diancam dilarang meliput dan kendaraannya dirusak, hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Salah satu contoh terang pelanggaran HAM adalah kasus yang dialami oleh MN di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pada 14 Januari 2026 lalu. Ia dilarang meliput atas perintah langsung Kepala Dinas Pendidikan tanpa dasar hukum tertulis, setelah media memberitakan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi toilet dan kantor Disdik. Hal ini jelas melanggar hak atas kebebasan pers. 

"Larangan meliput tanpa dasar hukum adalah bentuk pembungkaman, bukan sekadar pelanggaran etik administrasi. Ini adalah serangan terhadap demokrasi dan hak publik atas kebenaran.

Padahal kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketika pers diserang, yang dirampas bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ini adalah ciri klasik dari kemunduran demokrasi," pungkas Tommy.

(Emn/Nusantaraterkini.co)