BAKUMSU : Sepanjang Januari 2026 Terjadi 14 Pelanggaran HAM di Sumut
BAKUMSU catat 14 pelanggaran HAM di Sumut sepanjang Januari 2026, ratusan korban terdampak.
Nusantaraterkini.co, MEDAN-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat situasi darurat hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara pada awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu 31 hari sepanjang Januari, telah terjadi 14 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Sumut, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 320 korban.
"Angka ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara tidak sekadar mengalami kriminalitas, tetapi sedang menghadapi krisis struktural hak asasi manusia," ujar Staf Studi dan Advokasi BAKUMSU, Tommy Sinambela, di Medan, Sabtu (14/2/2026).
Tommy memaparkan, 64 persen dari seluruh peristiwa pelanggaran HAM melibatkan langsung aparat dan institusi negara, mulai dari Kepolisian, TNI, ASN, Pemerintah Daerah, hingga Pengadilan. Ini memunculkan asumsi bahwa negara tidak lagi hadir sebagai pelindung, tetapi justru menjadi aktor dominan pelanggaran.
"Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka dari itu data per Januari ini saja sudah menunjukkan bahwa mandat konstitusional ini gagal dijalankan," tegasnya.
Anak-Anak Sebagai Korban utama
Dalam satu bulan pertama 2026, sebut Tommy, anak-anak menjadi kelompok paling rentan dan paling banyak terdampak. Tercatat 5 peristiwa pelanggaran HAM yang langsung menimpa anak, mulai dari anak tertembak peluru nyasar di Belawan, Kota Medan.
Kemudian anak menjadi korban pencurian dengan diseret oleh pelaku kejahatannya di Marelan, Kota Medan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah dan kakek kandung. Selain itu, 304 anak kehilangan rumah dan lingkungan hidupnya akibat penggusuran paksa di Padang Halaban.
"Ini melanggar secara terang Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Dalam hukum HAM, kegagalan negara mencegah dan melindungi anak dari kekerasan adalah pelanggaran karena pembiaran (violation by omission). Negara tidak bisa berdalih bahwa pelaku adalah individu, karena negara bertanggung jawab atas sistem perlindungan yang runtuh," sebut Tommy.
Dalam catatan BAKUMSU, sepanjang Januari 2026 tercatat 5 peristiwa serangan terhadap kebebasan pers dengan 6 jurnalis menjadi korban. Beragam bentuk pelanggaran yang mereka alami ada yang dipukul, diancam dilarang meliput dan kendaraannya dirusak, hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
Salah satu contoh terang pelanggaran HAM adalah kasus yang dialami oleh MN di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pada 14 Januari 2026 lalu. Ia dilarang meliput atas perintah langsung Kepala Dinas Pendidikan tanpa dasar hukum tertulis, setelah media memberitakan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi toilet dan kantor Disdik. Hal ini jelas melanggar hak atas kebebasan pers.
"Larangan meliput tanpa dasar hukum adalah bentuk pembungkaman, bukan sekadar pelanggaran etik administrasi. Ini adalah serangan terhadap demokrasi dan hak publik atas kebenaran.
Padahal kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketika pers diserang, yang dirampas bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ini adalah ciri klasik dari kemunduran demokrasi," pungkas Tommy.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOPria Diduga Provokator Bentrokan yang Lukai Dua Jurnalis di Depan Mapolda Sumsel Bawa 2 Sajam
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Fokuskan APBD 2027 untuk Benahi 100 Titik Banjir hingga Kesejahteraan Guru
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Arsenal Kontra Lille, Arteta Kenang Peran Penting Olivier Giroud di Masa Lalu
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NASIONALAHY: Indonesia Harus Jadi Kekuatan Menengah Berpengaruh di Tengah Era Paradoks Global
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPermohonan Prapid Doddy Thahir Dikabulkan, Penetapan Tersangka tak Sah
Fadli Tara·5 jam yang lalu -
NASIONAL14 Orang Terjaring, KPK Amankan Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia dalam OTT di BNPB
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
NASIONALBNPB Hormati Proses Hukum KPK Usai OTT, Pastikan Tetap Fokus Tugas Kemanusiaan
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
-
NEWSRiset Trend Asia Sebut PLTU Captive dan Ekspor Batubara Pemicu "BlackOut"
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALJurnalis Dihajar saat Live Unjuk Rasa, Pimred Tribun Sumsel dan Sripo Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rozie Winata·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan