Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

BAKUMSU: Negara Abai Lindungi Hak Warga dan Kebebasan Pers di Sumut

BAKUMSU mencatat 22 kasus pelanggaran HAM di Sumut, termasuk undue delay, konflik lahan, kekerasan terhadap kelompok rentan, dan ancaman pers.

BAKUMSU mencatat sebanyak 22 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang didominasi oleh tindakan perampasan ruang hidup, kekerasan terhadap kelompok rentan, hingga aksi pembungkaman kebebasan pers di berbagai kawasan, Selasa (1/9/2026).(foto: ilustrasi)
BAKUMSU mencatat sebanyak 22 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang didominasi oleh tindakan perampasan ruang hidup, kekerasan terhadap kelompok rentan, hingga aksi pembungkaman kebebasan pers di berbagai kawasan, Selasa (1/9/2026).(foto: ilustrasi)
A A

Nusantaraterkini.coMEDAN — Negara dinilai gagal memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat sepanjang Juni 2026. () mencatat sebanyak 22 kasus pelanggaran (HAM) yang didominasi oleh tindakan perampasan ruang hidup, kekerasan terhadap kelompok rentan, hingga aksi pembungkaman di berbagai kawasan. 

BAKUMSU turut menilai maraknya praktik penundaan penyelesaian perkara tanpa alasan sah () oleh aparat kepolisian telah melanggar amanat serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights / ).

"Sepanjang Juni 2026, para pencari keadilan di Sumut kembali dihadapkan pada lambannya aparat penegak hukum memproses laporan. BAKUMSU mencatat setidaknya terdapat 6 kasus dengan penundaan berlarut (undue delay)," ujar peneliti BAKUMSU , Selasa (1/9/2026).

Dikatakannya, berdasarkan pemetaan wilayah, mencatatkan jumlah pelanggaran terbanyak dengan lima kasus, yang kemudian disusul oleh kawasan Kabupaten Serdangbedagai, , dan .

Bentuk pelanggaran hak asasi di lapangan menyasar ketidakadilan yang dialami warga maupun kaum , seperti pengabaian pembayaran upah lembur selama delapan tahun terhadap satpam PT BSP, maraknya indikasi kasus dugaan Tindak Pidana () di Asahan dan Serdangbedagai, hingga pengingkaran komitmen penyelesaian sengketa oleh pihak korporasi.

​Kondisi tersebut kian diperparah oleh munculnya ancaman serius terhadap pilar demokrasi dan iklim kerja keinsanan pers. 

"Tindakan intimidasi menggunakan senjata api yang menimpa jurnalis saat bertugas di kawasan menjadi indikator kuat bahwa serta hak publik untuk memperoleh informasi di Sumatera Utara berada dalam situasi yang makin terancam," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait