BAKUMSU: Negara Abai Lindungi Hak Warga dan Kebebasan Pers di Sumut
BAKUMSU mencatat 22 kasus pelanggaran HAM di Sumut, termasuk undue delay, konflik lahan, kekerasan terhadap kelompok rentan, dan ancaman pers.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Negara dinilai gagal memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat Sumatera Utara sepanjang Juni 2026. Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat sebanyak 22 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang didominasi oleh tindakan perampasan ruang hidup, kekerasan terhadap kelompok rentan, hingga aksi pembungkaman kebebasan pers di berbagai kawasan.
BAKUMSU turut menilai maraknya praktik penundaan penyelesaian perkara tanpa alasan sah (undue delay) oleh aparat kepolisian telah melanggar amanat UUD 1945 serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights / ICCPR).
"Sepanjang Juni 2026, para pencari keadilan di Sumut kembali dihadapkan pada lambannya aparat penegak hukum memproses laporan. BAKUMSU mencatat setidaknya terdapat 6 kasus dengan penundaan berlarut (undue delay)," ujar peneliti BAKUMSU Tommy Sinambela, Selasa (1/9/2026).
Dikatakannya, berdasarkan pemetaan wilayah, Kota Medan mencatatkan jumlah pelanggaran terbanyak dengan lima kasus, yang kemudian disusul oleh kawasan Kabupaten Serdangbedagai, Asahan, dan Labuhanbatu Utara.
Bentuk pelanggaran hak asasi di lapangan menyasar ketidakadilan yang dialami warga maupun kaum buruh, seperti pengabaian pembayaran upah lembur selama delapan tahun terhadap satpam PT BSP, maraknya indikasi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Asahan dan Serdangbedagai, hingga pengingkaran komitmen penyelesaian sengketa konflik lahan oleh pihak korporasi.
Kondisi tersebut kian diperparah oleh munculnya ancaman serius terhadap pilar demokrasi dan iklim kerja keinsanan pers.
"Tindakan intimidasi menggunakan senjata api yang menimpa jurnalis saat bertugas di kawasan Medan Belawan menjadi indikator kuat bahwa kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi di Sumatera Utara berada dalam situasi yang makin terancam," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·19 menit yang lalu -
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·11 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·12 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·13 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan