Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Asrama TNI Glugur Hong Medan Digerebek, 4 Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Narkoba Sabu. (Foto: halo dok).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Asrama TNI Glugur Hong yang berada di Jalan Karantina Ujung, Lingkungan XI, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan digerebek personel Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam I/BB).

Dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB ini, personel berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Polres Binjai Gerebek Narkoba-Judi, Dua Pria Diamankan: Barak Dibakar, 12 Mesin Jackpot Disita

Kapendam I/BB Kolonel Dody Yudha membenarkan penggerebekan itu. Dia mengatakan, penggerebekan itu dilakukan oleh 35 personel Pomdam I/BB yang berangkat menggunakan lima unit mobil dan lima unit sepeda motor. 

Setelah tiba di lokasi pukul 14.15 WIB, petugas langsung menyasar titik-titik yang dicurigai menjadi tempat aktivitas narkotika. Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengaman 11 orang yang empat diantaranya disinyalir sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga : Tim Gabungan Gerebek-Bakar Barak Narkoba di Binjai

Empat orang terduga sebagai pengedar narkoba itu adalah, RS (32), ML (43), IHS (52), ketiganya warga Jalan Asrama Hong, Medan sementara DD (46), warga Jalan Prajurit, Gang Askida, Medan.

Sedangkan 7 lainnya yakni MS (31), warga Jalan Linggarjati, Medan, DE (53), warga Jalan HM Said, Medan, SS (35), warga Jalan Pita, Medan, DSS (33), warga Jalan Karantina Ujung, Medan, SR (21), warga Jalan Pita Simpang Gang Pepaya, Medan, AZ (20), warga Jalan Gaharu Gang Berdikari, Medan dan RS (40), warga Jalan Pasar Menteng II, Medan.

Baca Juga : Tim Gabungan Gerebek Barak Narkoba: Puluhan Mesin Judi Diamankan, Barak Dihancurkan-Dibakar

Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 25,06 gram, ganja seberat 1,04 gram, uang tunai Rp 2.550.000, timbangan digital (2 unit), alat hisap sabu (8 buah), dan alat sekop sabu (8 buah). Handphone (5 unit), senjata tajam (3 buah), tas sandang (1 buah), serta barang lain seperti dompet dan gelang tangan.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diserahkan ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

(Dra/nusantaraterkini.co).