nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebuah rumah kosong di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, yang jadi tempat penyimpanan puluhan kilogram ganja, di gerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam penggerebekan ini, terdapat tiga pelaku yang berhasil diringkus petugas kepolisian.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari penangkapan AP (35) yang kedapatan membawa satu kardus berisi daun ganja kering, di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin (11/8/2025).
Baca Juga : Gerebek Rumah Kosong, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Narkoba: Satu Polisi Terluka
Dari keterangan AP, petugas kemudian melakukan pengembangan, untuk meringkus pemasok ganja yang dibawanya tersebut.
Petugas, kemudian mengarah ke Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, dan berhasil meringkus SK (36) yang merupakan pemasok narkoba kepada AP.
Awalnya, SK berkilah menyimpan narkoba. Namun berkat kejelian Polisi, SK akhirnya tak berkutik saat Polisi menemukan puluhan bungkus daun ganja kering, di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi penangkapan SK.
Baca Juga : Rumah Kosong di Setia Budi Hangus Terbakar
“SK menggunakan rumah kosong terbengkalai sebagai gudang penyimpanan narkoba. Rumah ini dikamuflasekan tanpa aktivitas, karena aliran listrik dan air sudah diputus, jadi warga sekitar tidak ada yang curiga," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes amedan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (14/8/2025).
Kembali di tambahkannya, jika dari rumah tersebut pihaknya berhasil menemukan 28 bungkus daun ganja kering siap edar.
"Dari sana, kami temukan 28 bungkus daun ganja kering. Setelah kami timbang, total berat keseluruhan termasuk dengan barang bukti awal satu kardus ganja, seluruhnya seberat 22 kilogram,” jelasnya.
Baca Juga : Polsek Sunggal Grebek Kantor DPC Ormas Dijadikan Lokasi Judi Tembak Ikan
Sementara itu, selain AP dan SK, pihaknya juga menangkap YS (39) yang merupakan pemilik rumah kosong yang dijadikan gudang. YS, mendapat imbalan Rp.3 juta dari SK dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan, SK sudah sempat menjual ganja yang disimpan di dalam gudang, yang kini dalam proses penyelidikan Polisi. SK, juga tercatat bukan kali pertama menjalankan praktek peredaran daun ganja kering, karena SK sudah pernah dipenjara dalam kasus peredaran setengah kilogram ganja di Aceh.
“Kami masih akan mengembangkan kasus ini, terkhusus untuk mengejar pemasok narkoba kepada SK yang berada di Aceh. Selain itu, orang yang membeli ganja dari SK juga dalam penyelidikan kami,” pungkas Thommy.
(Cw4/nusantaraterkini.co).
