Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aplikasi “Matel” Berbayar Ungkap Data Penunggak Kredit, Polisi Amankan 4 Orang di Gresik

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang mengoperasikan aplikasi dept collector bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. (Foto: Dok. Polres Gresik).

Nusantaraterkini.co, GRESIK — Keberadaan aplikasi debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) mendadak menyita perhatian publik. Aplikasi berbayar tersebut dapat diunduh secara bebas dan diduga memuat data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang menunggak cicilan.

Aplikasi ini memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, terutama karena berpotensi dimanfaatkan oleh debt collector ilegal untuk melacak debitur di jalanan, melakukan penarikan paksa kendaraan, hingga intimidasi yang melanggar hukum.

Salah satu aplikasi yang disorot adalah “Gomatel – Data R4 Telat Bayar”. Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, operasional aplikasi tersebut diketahui berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga : Wakapolda Sumut: Kita Perlu Bijak Gunakan Teknologi, Kasus Pasutri Bikin Lab Ekstasi Belajar dari Internet

Menindaklanjuti laporan dan keresahan publik, Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat dengan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan distribusi aplikasi tersebut pada Rabu (17/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa dua orang berinisial F dan D diamankan di sebuah warung kopi di wilayah Manyar, Gresik. Sementara satu orang berinisial R memenuhi panggilan penyidik, dan satu lainnya berinisial K yang berperan sebagai pengelola IT diamankan di rumahnya di Tuban.

“Saat ini keempatnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami fokus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya unsur pidana dalam operasional aplikasi ini,” ujar Arya, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga : Respons Cepat Ditresnarkoba Polda Sumut, Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Karo Siantar

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi kuat penyalahgunaan data pribadi yang diperoleh secara ilegal dan digunakan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan penting di sektor jasa keuangan dan pembiayaan, sekaligus peringatan serius terkait lemahnya pengamanan data konsumen serta maraknya praktik ekonomi digital ilegal yang memanfaatkan celah teknologi.

Polisi memastikan akan segera menetapkan status tersangka setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap.

Baca Juga : Sempat DPO, Tiga Pelaku Penganiaya Driver Ojol Dibekuk Polsek Medan Tembung

(Dra/nusantaraterkini.co)