Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkotika di Bandung: Diedarkan di Jakarta saat Perayaan Tahun Baru

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (tengah) saat ungkap kasus laboratorium narkotika happy water dan liquid di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). (Foto: Antara/Rubby Jovan)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika happy water di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Kemudian kami kembangkan dan dalami sehingga menuju pada klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika,” ujar Asep, Kamis (12/12/2024).

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu SR, SP, dan IV. Sementara, pengendali jaringan narkoba masih dalam pengejaran.

“Ada peran spesifik untuk masing-masing tersangka. SR berfungsi sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV bertugas sebagai pengemas,” jelas Asep.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 7.573 bungkus happy water, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, serta alat produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia.

“Barang bukti yang kami amankan ini ditaksir bernilai Rp670,8 miliar. Jika dikonversikan, upaya ini telah menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” tambah Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa laboratorium ini diduga berhubungan dengan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Modus operandi para tersangka melibatkan penyamaran lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan.

“Barang ini rencananya akan disebarluaskan di Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru,” ujarnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman yang dihadapkan bagi mereka adalah ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara lima hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).