Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Gugatan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) memantik perdebatan serius mengenai arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menilai polemik ini perlu dilihat secara substantif, bukan semata administratif.
Baca Juga : Awasi Transaksi MBG, PPATK Luncurkan Sistem Intelijen Keuangan Detak MBG
Menurut Nawardi, MBG tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional karena menyentuh prasyarat dasar proses belajar, yakni kesehatan dan kecukupan gizi peserta didik.
Baca Juga : Baru 42 SPPG di Medan yang Punya Sertifikat Layak Higiene
Ia menegaskan bahwa investasi besar di sektor pendidikan akan kehilangan efektivitas jika kondisi fisik dan nutrisi siswa diabaikan.
“Pendidikan bukan hanya soal ruang kelas, kurikulum, dan teknologi. Tanpa kesiapan fisik dan nutrisi yang memadai, daya serap dan konsentrasi anak-anak akan terganggu. Dalam konteks ini, MBG adalah bagian dari strategi pembangunan human capital, bukan kebijakan yang berdiri sendiri,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga : Paradoks Anggaran Pendidikan Rp750 T: Mengapa Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Rp500 Ribu?
Meski demikian, Nawardi mengakui, gugatan di MK mencerminkan kekhawatiran publik atas tata kelola anggaran pendidikan. Ia menilai pengawasan hukum menjadi penting agar kebijakan besar seperti MBG tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan konstitusionalitas.
Baca Juga : Komisi X DPR Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Pendidikan Pascabencana Sumatera
Dalam rapat dengar pendapat Komite IV DPD RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pada 27 Januari 2026, terungkap bahwa MBG tidak hanya difokuskan pada pemenuhan gizi anak sekolah, tetapi juga dirancang sebagai pengungkit ekonomi daerah. Hingga 26 Januari 2026, tercatat 21.691 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di berbagai wilayah.
Setiap SPPG disebut mampu menyerap hingga 50 tenaga kerja lokal serta menjadi offtaker bagi hasil pertanian dan perikanan setempat. Namun, Nawardi menegaskan bahwa capaian kuantitatif ini tetap perlu diimbangi dengan evaluasi kualitas, pengawasan distribusi, serta ketepatan sasaran.
“Program ini berpotensi besar memutus mata rantai stunting dan memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia. Tetapi potensi itu hanya akan tercapai jika pelaksanaannya disiplin, transparan, dan benar-benar memberdayakan tenaga gizi serta pangan lokal, bukan sekadar mengejar target angka,” tegasnya.
Terkait proses uji materi di MK, Nawardi berharap Mahkamah Konstitusi dapat menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola anggaran negara yang sehat. Ia menilai hak anak atas gizi dan pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh tereduksi oleh perdebatan teknis semata.
“MK tentu memiliki peran strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan publik. Keselamatan dan masa depan generasi bangsa harus menjadi rujukan utama, sebagaimana prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto,” katanya.
Dengan target 82,9 juta penerima manfaat pada 2026, Nawardi menegaskan MBG harus diposisikan sebagai kebijakan jangka panjang yang terbuka terhadap koreksi dan penyempurnaan. Menurutnya, perdebatan hukum seharusnya menjadi momentum memperkuat desain kebijakan, bukan menghentikan upaya pemenuhan hak dasar anak Indonesia.
“Jika Indonesia serius menuju Indonesia Emas 2045, maka persoalan gizi dan stunting di ruang kelas harus diselesaikan sekarang. Kritik dan pengawasan penting, tetapi jangan sampai mengorbankan hak nutrisi anak-anak yang menjadi fondasi masa depan bangsa,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
