Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ambil Sisa Getah Karet, Kakek 72 Tahun Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara

Kakek Mujiran (72) divonis 3 bulan 10 hari penjara dalam kasus penggelapan sisa getah karet. Hakim mempertimbangkan usia dan perdamaian.

Bagikan:
Kakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencuriaan sisa getah karet di PTPN. (Foto: Dok. Istimewa)
Kakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencuriaan sisa getah karet di PTPN. (Foto: Dok. Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 10 hari kepada (72) dan dalam kasus sisa milik di Kebun Unit Bergen, Tanjung Sari, .

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin (29/6/2026). Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan hubungan kerja di perusahaan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dan masing-masing selama tiga bulan sepuluh hari," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Meski dijatuhi hukuman penjara, Mujiran dan Nur Wahid tidak kembali menjalani masa tahanan karena waktu penahanan yang telah mereka jalani selama proses persidangan telah diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Majelis hakim juga menetapkan keduanya menjalani masa pengawasan selama empat bulan serta diwajibkan tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan sisa diserahkan kembali kepada .

Usai vonis dibacakan, Mujiran dan Nur Wahid langsung sujud syukur di ruang sidang bersama tim kuasa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut sedikit lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 3 bulan 7 hari.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa telah berdamai dengan pihak perusahaan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta kondisi Mujiran yang telah lanjut usia dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai telah merugikan PTPN I Regional VII dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayatulloh dari Tim WFS dan Rekan, menyatakan menerima putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan mencerminkan rasa keadilan karena majelis hakim turut mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Kami menerima putusan itu. Putusan ini jelas mencerminkan rasa keadilan kemanusiaan," ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi sikap PTPN I Regional VII yang telah memberikan maaf kepada para terdakwa, serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menangani kasus ini hingga mendapatkan vonis yang kami rasa sangat adil," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait