Ambil Sisa Getah Karet, Kakek 72 Tahun Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara
Kakek Mujiran (72) divonis 3 bulan 10 hari penjara dalam kasus penggelapan sisa getah karet. Hakim mempertimbangkan usia dan perdamaian.
Nusantaraterkini.co, LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan 10 hari kepada Mujiran (72) dan Nur Wahid dalam kasus penggelapan sisa getah karet milik PTPN I Regional VII di Kebun Unit Bergen, Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin (29/6/2026). Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang berkaitan dengan hubungan kerja di perusahaan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nur Wahid dan Mujiran masing-masing selama tiga bulan sepuluh hari," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Meski dijatuhi hukuman penjara, Mujiran dan Nur Wahid tidak kembali menjalani masa tahanan karena waktu penahanan yang telah mereka jalani selama proses persidangan telah diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Majelis hakim juga menetapkan keduanya menjalani masa pengawasan selama empat bulan serta diwajibkan tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan sisa getah karet diserahkan kembali kepada PTPN I Regional VII Lampung.
Usai vonis dibacakan, Mujiran dan Nur Wahid langsung sujud syukur di ruang sidang bersama tim kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut sedikit lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 3 bulan 7 hari.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa telah berdamai dengan pihak perusahaan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta kondisi Mujiran yang telah lanjut usia dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai telah merugikan PTPN I Regional VII dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayatulloh dari Tim WFS dan Rekan, menyatakan menerima putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan mencerminkan rasa keadilan karena majelis hakim turut mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Kami menerima putusan itu. Putusan ini jelas mencerminkan rasa keadilan kemanusiaan," ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi sikap PTPN I Regional VII yang telah memberikan maaf kepada para terdakwa, serta berterima kasih kepada seluruh pihak yang mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menangani kasus ini hingga mendapatkan vonis yang kami rasa sangat adil," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·5 jam yang lalu -
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·6 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·7 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·8 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·9 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan