nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polri mengungkapkan tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketujuh surat yang dikirim terpidana itu semuanya ditolak.
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan grasi itu disampaikan oleh 7 terpidana pada 24 Juni 2019 lalu.
BACA JUGA : Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Saka Tatal Cenderung Bohong saat Diperiksa
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Rabu (19/6/2024).
Jenderal bintang 2 itu menjelaskan pengajuan grasi itu secara tak langsung menjadi bukti pengakuan dari ketujuh terpidana bahwa mereka bersalah atas kasus pembunuhan Vina.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap Sandi.
BACA JUGA : Usai Perkosa Pacar, Pelajar Ini Kirim Videonya ke Orang Tua Korban
"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," sambungnya seperti dikutip dari kumparan, Kamis (20/6/2024).
Kemudian, Sandi pun membacakan salah satu poin pada grasi dari tujuh terpidana. Dia menekankan pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden.
Berikut salah satu poin grasi yang dibacakan Sandi:
Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri.
Berkas tersangka Pegi diserahkan
Hari ini, perkara Pegi sendiri dipastikan telah rampung dari kepolisian. Sandi mengatakan akan menyerahkannya ke Kejaksaan guna pemeriksaan untuk dilanjutkan pada persidangan.
“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, insyaallah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Sandi.
BACA JUGA : Gegara Judi Online, Pria di Semarang Gadaikan Sertifikat Rumah lalu Bunuh Diri
Berkas ini dilengkapi kesaksian dari 18 saksi yang memberatkan Pegi dari total 70 saksi yang diperiksa setelah dia ditangkap.
Pegi sendiri ditangkap pada Selasa malam (21/5/2024). Polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan di kasus Vina.
Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Dra/nusantaraterkini.co)
